Yusril: Negara tidak memiliki tanah hanya menguasai
Merdeka.com - Kuasa hukum warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara hanya menguasai tanah untuk memanfaatkannya demi kemakmuran rakyat. Hal ini dia sampaikan terkait sengketa tanah antara warga Luar Batang dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Tanah milik negara? Negara itu tidak memiliki tanah, negara hanya menguasai dan memanfaatkannya saja. Kalau instansi pemerintah ingin memiliki tanah, dia statusnya sama dengan perusahaan swasta," tegas Yusril kepada awak media di kantornya kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Menurut Yusril, Pasal 33 UUD menjelaskan bahwa air dan kekayaan tanah air dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Misalnya sekretariat negara mau punya tanah untuk bikin pusdiklat, ya dia harus beli. Para pejabat pemerintah itu tidak mengerti hukum tanah," pungkas Yusril.
Untuk diketahui, beredarnya surat pemberitahuan revitalisasi Kawasan Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Kawasan Luar Batang sempat membuat warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara resah. Surat yang telah ditanda-tangani Camat Penjaringan yakni Abdul Khalit itu diedarkan ke warga RW 01, RW 02, RW 03, RW 04 Kamis (24/3). Warga disebut telah membangun di atas aset milik pemerintah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Air terjun merupakan bentuk keajaiban dan keindahan alam yang patut untuk dilihat. Yuk, simak daftar air terjun tertinggi di dunia!
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaSiapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanah adalah istilah yang sangat luas dan merujuk pada lapisan bumi yang menutupi permukaan planet.
Baca SelengkapnyaMengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.
Baca SelengkapnyaDibangun pada abad ke-16, Danau Tasikardi di Banten sudah memiliki teknologi pemurnian air yang mumpuni.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaTokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama
Baca Selengkapnya