Warga Jakarta gugat aturan Pilgub DKI ke MK
Merdeka.com - Di tengah hiruk pikuk pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, seorang warga ibu kota, Havid Permana, menggugat aturan main kontestasi politik lokal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai ada dualisme aturan yang digunakan KPU DKI sebagai dasar menetapkan pasangan calon yang masuk putaran kedua.
Dua aturan itu adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
"KPUD menggunakan dua UU ini. Menurut saya, seharusnya satu saja," ujar Havid Permana kepada merdeka.com, Jumat, (13/7).
Havid mengatakan, rasionalisasi dari penggunaan satu UU yang dia ajukan lebih terkait penggunaan anggaran. Menurutnya, apabila Pilkada DKI dijalankan dua putaran, hal itu akan berdampak pada membengkaknya dana yang akan dipakai.
"Kalau Pilkada DKI dilanjutkan ke putaran kedua, bisa menyedot dana mencapai Rp 200 miliar. Tentunya dana itu berasal dari APBD. Selain itu, anggaran untuk bidang pendidikan dan kesehatan pasti akan berkurang," kata Havid.
Havid rencananya akan mengajukan permohonan uji materi dua UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Hari ini akan saya ajukan. Karena mengingat terpotong salat Jumat, saya akan mengajukan nanti sekitar pukul 13.00 WIB," terang Havid.
Selain itu, Havid menilai keberadaan UU yang mengatur Pilkada DKI yakni UU Nomor 29 tahun 2007 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 terkesan tumpang tindih. Hal ini menyebabkan proses demokrasi berjalan dengan sangat kurang efektif dan efisien.
"Kami ingin demokrasi benar-benar tegak dan kuat demi keberlangsungan kesejahteraan warga DKI Jakarta," kata Havid.
Berdasar hasil quick count, pasangan Jokowi-Ahok diprediksi memenangkan Pilgub DKI. Sementara Foke-Nara berada di urutan kedua. Karena tidak ada yang mencapai 50 persen lebih suara maka, menurut UU Nomor 29 tahun 2007, akan dilakukan pemilihan putaran kedua. Sementara dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 disebutkan, putaran kedua dilakukan jika pasangan calon tidak ada yang mencapai minimal 30 persen suara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaCagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDitanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca Selengkapnya