Warga DKI Berada di Lokasi Pelanggaran Prokes akan Ditutup Akses ke Tempat Publik
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya menyiapkan sistem blokir akses fasilitas publik bagi warga berada di lokasi pelanggaran protokol kesehatan. Langkah ini dipicu atas keramaian di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
"Ke depan, itu salah satu tadi dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tetapi mereka yang berada di tempat itu akan diblock sehingga tidak bisa mendatangi tempat manapun juga selama waktu tertentu," ucap Anies di Balai Kota, Rabu (8/9).
Anies menggambarkan sistem tersebut. Saat sidak, jika petugas menemukan pengunjung berada di lokasi pelanggaran prokes, maka akan dilakukan scanning.
Pada proses scan tersebut, kata Anies, secara otomatis data warga akan masuk ke dalam daftar hitam untuk mendatangi tempat-tempat publik hingga waktu tertentu.
Anies menjelaskan, langkah ini perlu direalisasikan agar masyarakat meninggalkan satu tempat keramaian yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
"Karena kemana pun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran. Jadi, yang kena sanksi sekarang ini baru pengelola tempatnya," jelasnya.
"Supaya begini, kalau anda melihat suatu tempat, di situ ada pelanggaran, anda keluar saja, daripada nanti anda kena sanksi," imbuhnya.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan telah membekukan izin kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara berulang. Sebab kejadian Minggu dini hari tersebut bukanlah kali pertama Holywings melanggar protokol kesehatan.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9).
Meski level PPKM di Jakarta telah diturunkan pembekuan izin akan masih diberlakukan. Kata Arifin, pemberian sanksi denda administrasi pun juga dikenakan pada restoran dan bar tersebut.
"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan dan kita akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.
Dalam rekaman berdurasi 26 detik, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.
Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.
"Ayo pulang-pulang," kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti hal pada Sabtu dan Minggu dini hari tadi.
"Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya