Wanita di Jakut Jadi Korban Doxing 'Open BO' Pinjaman Online
Merdeka.com - Kasus penyebaran informasi pribadi ke publik alias doxing oleh pinjaman online (Pinjol) kembali terjadi. Korban inisial PDY, warga Jakarta Utara melaporkan hal tersebut ke polisi.
Korban berinisial PDY, didampingi kuasa hukumnya Karolus Seda mengatakan perusahaan pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi ‘open BO’ alias wanita pesanan, disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
"Dugaan tindak pidananya memang kejahatan siber (cybercrime). Jadi, memang pelakunya kami belum tahu, hanya tertera nomor saja yang mengirimkan pesan itu. Kami berharap kepada Polres Metro Jakarta secara serius menangani ini," kata Karolus, dikutip dari Antara, Selasa (10/9).
Karolus menambahkan, korban hanya menerima Rp4 juta dari nominal peminjaman sebesar Rp6 juta dari perusahaan pinjol tersebut.
Namun korban tetap mengembalikan uang sesuai nominal awal peminjaman yakni Rp6 juta, meski lewat dari kurun waktu tujuh hari yang disepakati.
"Menurut pengakuan klien kami bahwa dia cuma menerima Rp4 juta dan sudah dikembalikan," kata Karolus.
Karena korban telat membayar. Korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut. Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut.
Foto itu disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana lainnya, seolah-olah perempuan di foto yang disandingkan itu adalah korban.
Selain itu ditambahkan narasi pula bahwa perempuan tersebut menerima pesanan untuk melayani transaksi seksual (open BO). Karolus mengatakan, kliennya tidak menerima tindakan tersebut karena dianggap keterlaluan.
"Telat (bayar)-nya juga bukan lewat bulan ya, ini cuma beberapa hari. Terus mereka mengirimkan gambar seperti itu, menyerang martabat klien kami. Itu betul-betul keterlaluan," kata Karolus.
Karolus mengatakan, kliennya kemudian mengadukan tindakan doxing oleh perusahaan pinjol tersebut ke polisi agar kelak tidak ada lagi korban teror lewat dunia maya lain seperti dirinya.
Pengaduan korban kemudian diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: Surat Tanda Penerimaan Pengaduan: STPP/387/VIII/2021/Resju.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya
Baca SelengkapnyaMahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca Selengkapnya