Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakasatpol PP DKI bantah pegawai tidak tetap dapat upah di bawah UMR

Wakasatpol PP DKI bantah pegawai tidak tetap dapat upah di bawah UMR HUT Satpol PP di Monas. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwo membantah Pegawai Tidak Tetap (PTT) satuannya mendapatkan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP). Pasalnya mereka setiap bulannya bisa mengantongi mencapai Rp 5 juta per bulan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, mendapat informasi gaji PTT Satpol PP DKI hanya mencapai Rp 2,79 juta per bulan. Padahal UMP DKI 2016 sudah ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per bulan.

"Kalau Rp 2,7 juta itu bukan take homepay, tapi gaji pokok. Kalau penghasilan mereka setiap bulannya bisa mencapai Rp 5 juta lebih," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5).

Selain gaji pokok, dia menjelaskan, masih ada dua jenis pemasukan yang diterima mereka. Pertama adalah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan uang operasional.

Setiap bulan, seorang PTT Satpol PP menerima Rp 1,9 juta. Sedangkan uang operasional sebesar Rp 400.000 setiap bulan, namun ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Kalau gaji pokok itu dibayarkan setiap awal bulan. TPP dikasih tengah bulan. Kalau operasional Rp 400 ribu per bulan tapi dibayarnya per tiga bulan, jadi langsung dibayar Rp 1,2 juta," terang Yani.

Yani menjelaskan, perhitungan ini membuktikan jika Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi kewajibannya. Jika memang ada wacana untuk menjadikan gaji pokok menjadi Rp 3,1 juta maka akan berdampak ke APBD DKI.

"Kalau gaji Rp 3,1 juta malah bisa melebihi. Bisa hampir Rp 6 juta. Jangan salah. Kalau lihat hitungannya kesejahteraan Satpol PP sepenuhnya telah dipenuhi Pak Gubernur," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Djarot menegaskan, akan segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika dan Kepala Satpol PP DKI Jupan Royter untuk meminta keterangan mengenai gaji PTT Satpol PP.

"Tidak boleh itu. Gajinya harus sesuai dengan UMP Rp 3,1 juta. Mereka boleh ajukan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/5).

Politisi PDI Perjuangan ini menduga adanya pemotongan sebesar Rp 300.000 terhadap gaji PTT Satpol PP sehingga mereka menerima Rp 2,79 juta per bulannya.

"Tanya kan ke mereka (satpol) kenapa dipotong sampai sebesar itu," tegasnya.

Djarot menambahkan, gaji sebesar itu tidak pantas diterima PTT Satpol PP mengingat tugas yang dijalankan mereka di lapangan cukup berat. Sedangkan petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dan pekerja harian lepas (PHL) saja sudah sesuai UMP.

"PPSU dan PHL saja gajinya sudah sesuai dengan UMP. Masa Satpol PP di bawah gaji PPSU dan PHL. Saya akan tanyakan ke BKD DKI dan Kasatpol PP DKI. Mengapa bisa begitu," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP