Wagub Riza Klaim Kebijakan PSBB Jawa-Bali Usulan Pemprov DKI
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim, usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serentak di Jawa dan Bali merupakan ide Pemprov DKI Jakarta. Usulan tersebut keluar pada saat rapat evaluasi PSBB, Selasa (5/1) lalu.
"Hasil rapat hari Selasa kita ingin melakukan beberapa kebijakan pengetatan dampak gubernur akan menghubungi pemerintah pusat untuk koordinasi. Termasuk untuk membahas agar ke depan kebijakan antara beberapa daerah, di antaranya Pemprov DKI dengan Bodetabek bisa disamakan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (7/1).
Usulan itu, menurutnya, karena adanya kasus saat hanya Jakarta yang menerapkan PSBB, warga Jakarta yang membandel melakukan kegiatan di Dabotabek.
"Karena pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," katanya.
Pemprov DKI, kata Ariza, memang berharap, kebijakan Pemerintah Pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah tentang penerapan PSBB ketat.
"Pernah saya sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain," kata Ariza.
Terkait keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan satu periode PSBB se-pulau Jawa dan Bali, Ariza menyebut, kebijakan itu sangat baik dan memang merupakan keinginan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," katanya.
Adapun, Pemerintah Pusat memutuskan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
PSBB Sesuai Parameter
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PSBB berlaku bagi daerah yang memenuhi parameter. PSBB berlaku di 23 kabupaten/kota dan wilayah DKI Jakarta.
"Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah karena daerah tersebut mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Namun di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap menjaga pemulihan ekonominya.
Pemberlakuan pembatasan sosial di sejumlah kota dan kabupaten juga telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tertanggal l6 Januari 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
PSBB berlaku di 23 kabupaten/kota dan DKI Jakarta. Daerah tersebut yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Kemudian wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB juga berlaku untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta.
Begitu juga untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Kemudian wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya