Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub DKI Sebut STRP Masih Berlaku Saat Perpanjangan PPKM Level 4

Wagub DKI Sebut STRP Masih Berlaku Saat Perpanjangan PPKM Level 4 Penyekatan di Jalan Basuki Rahmat. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih berlaku saat perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

"Semua diatur bagi yang bekerja menggunakan STRP," katanya di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Senin (26/7).

Selain itu, selama perpanjangan PPKM penyekatan di sejumlah titik menuju Jakarta masih diberlakukan. Untuk penyekatan tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti halnya Polda Metro Jaya.

"Tentu penyekatan tetap akan dilanjutkan nanti pihak Polda Metro Jaya yang akan mengatur mana-mana yang disekat yang terus dilanjutkan dan mana yang perlu dibuka," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah melanjutkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Perpanjang mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya tetap mengatur mobilitas masyarakat di DKI Jakarta dan daerah penyanggah.

Sambodo memastikan, tidak ada pelonggaran. Petugas dari TNI dan Polri masih bersiaga di titik-titik penyekatan untuk menyeleksi kendaraan yang hendak keluar-masuk DKI Jakarta.

Adapun sekira 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta dan daerah yang bersinggungan dengan Ibu Kota dijaga oleh petugas.

"Aturan sama seperti kemarin, karena kita masih sama di PPKM level 4," kata dia dalam keterangannya, Senin (26/7).

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP