Wagub DKI: Laporan Formula E ke BPK Dilakukan Secara Transparan
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan laporan pengelolaan keuangan untuk penyelenggaraan Formula E yang rencananya dilaksanakan pada 2022 disampaikan secara transparan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam berbagai laporan di BPK juga setiap tahun kami sampaikan apa adanya," kata Ahmad Riza Patria sebelum shalat Jumat di Masjid Darul Jannah di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dilansir Antara, Jumat (19/3).
Pemprov DKI, kata dia, memiliki bukti dan fakta bahwa pengelolaan keuangan untuk penyelenggaraan balap mobil tenaga listrik itu dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur.
Pihaknya juga melibatkan konsultan atau ahli sebelum menyetujui penyelenggaraan Formula E yang dilaksanakan melalui proses yang panjang sesuai aturan undang-undang.
"Namun demikian karena adanya COVID maka tertunda, yang jadi InsyaAllah tahun 2022," katanya.
Pemprov DKI sebelumnya sudah membayar biaya komitmen sebesar Rp560 miliar kepada Formula E Operations Limited (FEO). Pembayaran commitment fee Formula E itu bisa diakses dari laman dashboardbpkd.jakarta.go.id.
Rinciannya, pembayaran Rp360 miliar dilakukan pada bulan Desember 2019 untuk gelaran tahun 2020 dan Rp200 miliar pada Februari 2020 untuk tahun 2021.
"Uangnya masih aman karena diserahkan secara resmi, formal dan sudah diterima oleh pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab sesuai dengan aturannya dan sesuai yang berhak dan nanti kita akan tunggu pelaksanaan tahun 2022," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal
Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji
Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemotor Wanita Tabrak Bensin Eceran hingga Timbulkan Kebakaran, 1 Tewas
Gatot menyebut, kebakaran turut menelan korban jiwa. Seorang ibu rumah tangga SH (54) ditemukan meninggal dunia lokasi.
Baca SelengkapnyaKronologi Ribut-Ribut Pemotor dengan Sekuriti di Setiabudi Jaksel
Polisi mengungkap kronologi keributan pemotor dan sekuriti di jalan Prof. Dr. Satrio, Setiabudi
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca Selengkapnya