Wagub DKI Jelaskan Alasan Dua RT di Jakarta Masuk Zona Merah
Merdeka.com - Dua Rukun Tetangga (RT) di Jakarta diberlakukan microlockdown. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan kedua RT itu dilakukan karantina wilayah mikro lantaran kasus aktif Covid-19 di sana sudah lebih dari lima rumah.
"Untuk pemberlakukan microlockdown karena masuk dalam kategori zona merah akibat kasus aktif di atas lima rumah dan incident rate (ir) kasus aktif cukup tinggi," ujar Riza dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Dia tak menerangkan apakah kedua RT tersebut ditemukan kasus Omicron. Dia hanya bilang bahwa angka kasus Omicron di Ibu Kota kian merangkak naik.
"Untuk kategori Omicron memang kasus aktif omicron di DKI Jakarta tinggi sehingga perlu mematuhi protokol kesehatan covid19 dan segera melakukan vaksin booster," tutupnya.
Dua RT di Jakarta masuk dalam status zona merah berdasarkan tingkat penularan Covid-19. Data tersebut diunggah Pemprov DKI melalui situs corona.jakarta.go.id.
Situs yang diakses pada 25 Januari 2021, pukul 20.00 WIB, dua RT sebagai zona merah adalah RT 007 RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, dan RT 001 RW 002, Kelurahan Krukut, Jakarta Barat.
Zona merah merupakan indikasi kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut tergolong tinggi.
Berdasarkan data yang diunggah Pemprov DKI melalui akun twitter @DKIJakarta, kasus harian bertambah 2.190 dengan rincian 361 orang memiliki riwayat perjalanan luar negeri, dan 1.829 tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Sementara untuk kasus aktif hingga 25 Januari sebanyak 12.199 kasus, 1.900 pelaku perjalanan luar negeri, dan 10.299 bukan pelaku perjalanan luar negeri.
Total kasus positif Omicron sebanyak 1.697 dengan rincian 1.166 pelaku perjalanan luar negeri dan 531 non perjalanan luar negeri.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya