Wagub DKI: Jangan Ada Lagi Kerumunan di Seluruh Jakarta
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan di acara pernikahan anak pentolan FPI Rizieq Syihab. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tidak membiarkan kerumunan melainkan sudah memberi imbauan hingga menindak pelanggar.
“Terkait Petamburan kami sebagai Pemprov sudah mengimbau, meminta, mendatangi, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta,” kata Riza kepada wartawan, Senin (16/11).
“Yang bersangkutan (Rizieq) tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif dan lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai,” tambahnya.
Selain itu, Riza menyebut Pemprov DKI juga sudah meminta agar acara di Petamburan tidak berulang termasuk kegiatan keagamaan.
“Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta. Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19. Kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual. Tidak mengurangi makna maulid, justru kalau kita ingin maulid bukan jumlah jamaahnya yang banyak, kesuksesannya diukur dari sejauh mana kita bisa meneladani Rasulullah sebagai Akhlakul Karimah kemudian menyempurnakan dan memperbaiki akhlak kita semua. dengan cara apa? Taat pada kesehatan, pada protokol COVID-19," jelasnya.
Terkait apakah Anies akan memenuhi panggilan Polda, Riza menyatakan akan menanyakan dahulu ke Anies. "Nanti saya tanya," tandasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak terkait diselenggarakannya acara pernikahan anak Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, pada RT, RW, satpam linmas, lurah, camat, dan wali kota Jakarta Pusat, KUA, kemudian Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Menurut Argo, keseluruhannya akan dimintai keterangan dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Adapun isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.
Reporter: Delvira Hutarabat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya