Wagub DKI Ingin Sanksi Pelanggar Uji Emisi Tunggu 50% Kendaraan Sudah Diuji
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penindakan sanksi pelanggar uji emisi, jika 50 persen kendaraan di Jakarta telah melakukan tes uji. Selama persentase itu belum tercapai, Pemprov mendorong masyarakat segera melakukan pengujian dan menambah layanan uji.
"Nanti kalau sudah dari 50 persen, baru nanti akan ditindak. Upaya penindakan ada teguran dan sebagainya, tetapi masyarakat diminta untuk laksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (9/11).
Sebagaimana wacana Pemprov DKI agar adanya penindakan langsung berupa tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi, Riza berharap dari rencana target sanksi tilang pada 13 November, namun kemudian gagal, kendaraan lolos uji emisi semakin bertambah secara signifikan.
"Ini kan sekarang sudah tanggal 9 November, mudah-mudahan sampai tanggal 13 ada peningkatan signifikan," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah mobil yang melakukan uji emisi. Angkanya, dari 13.000 menjadi 300.000 unit.
"Mobil (yang sudah melakukan uji emisi) angkanya sudah sekitar 300.000, tetapi kalau kita lihat angkanya, dari 13.000 ke 300.000 sudah melonjak tajam dibandingkan data sebelumnya," ucap Syafrin dikutip pada Selasa (9/11).
Meski ia mengaku tidak ingat detil jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi di tahun sebelumnya. Namun, Syafrin optimis peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sudah mulai terbangun.
Kendati untuk penegakan hukum diakui Syafrin masih belum dapat dilaksanakan, dengan pertimbangan, kuantitas lokasi uji emisi yang tersedia bagi masyarakat. "Memang jika ada penegakan aturan jaraknya 30 hari lakukan sosialisasi dari 12 Oktober ke 12 November, hitungannya 12 November sudah mulai penegakan hukum," ujarnya.
"Memberi ruang bagi masyarakat untuk memberi tahu kalau ada uji emisi gratis yang dilakukan oleh rekan-rekan dinas dan dioptimalkan masyarakat."
Diketahui, sanksi tilang kendaraan tidak lulus uji emisi masih sebatas wacana. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy menyampaikan akan berkoordinasi kembali dengan Polda Metro Jaya terkait teknis tindakan bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
"Ini kita bahas dulu teknisnya apakah berkala atau bisa setiap hari dilaksanakan, teknis itu yang akan kita bahas," ucap Masdes, Kamis (4/11).
"Rencananya saya dapatkan informasi tadi minggu depan Senin atau Selasa kita rapatkan di lapangan."
Dia menekankan, leading sector pada kebijakan uji emisi ini adalah Dinas Lingkungan Hidup, dengan demikian sebagai komando atas pengendalian emisi di ibu kota, Dinas Perhubungan juga masih menunggu evaluasi sekaligus kajian-kajian yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Konteksnya ini isu ramah lingkungan oleh karenanya ketuanya itu sebenarnya Dinas Lingkungan Hidup kita supporting saja," ungkap Masdes.
Polda Metro Jaya pun menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya