Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub DKI Beberkan Alasan Belum Terapkan Denda bagi Warga Tolak Vaksinasi

Wagub DKI Beberkan Alasan Belum Terapkan Denda bagi Warga Tolak Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 dari rumah ke rumah di Sawah Besar. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih menggunakan pendekatan secara persuasif terhadap warganya yang belum melakukan vaksinasi. Padahal, pemerintah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penerapan Perda belum dilakukam dikarenakan belum ada kasus penolakan tegas dari warga untuk menerima vaksinasi.

"Sekalipun Perdanya sudah ada, dimungkinkan sejauh ini belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (17/9).

Politikus Gerindra itu mengatakan, selama ini warga menyatakan siap untuk divaksinasi saat diajak petugas Pemprov DKI di tingkat kelurahan hingga RT-RW.

Berdasarkan data terakhir dari corona.jakarta.go.id pada Kamis (16/9), sebanyak 3.087.955 warga DKI masih belum menerima dosis pertama vaksin. Sementara target sasaran vaksin DKI sebanyak 8.941.211 warga.

Menyikapi hal itu, Riza menegaskan untuk mencapai 100 persen vaksinasi bagi warga Jakarta masih dalam tahap proses hingga saat ini. Ia pun kembali mengimbau agar warga Jakarta mendatangi sentra-sentra vaksin terdekat.

"Kita ingin semuanya 100 persen selesai, khususnya warga Jakarta yang belum segerakan," tandasnya.

Dalam Perda, Pasal 30, bagi warga menolak vaksin dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00," berikut kutipan dari pasal tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP