Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub DKI: 50 Sekolah di Jakarta akan Diuji Coba Belajar Tatap Muka

Wagub DKI: 50 Sekolah di Jakarta akan Diuji Coba Belajar Tatap Muka Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2020 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Dinas Pendidikan akan segera mengumumkan rencana uji coba sekolah tatap muka saat pelaksanaan PPKM mikro. Menurut dia, uji coba tersebut akan dilakukan secara bertahap di beberapa sekolahan.

"Ya mungkin sampai 50-60 paling banyak 100 sekolah yang akan kita uji cobakan dalam 2 bulan ke depan," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Pemprov DKI akan terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan uji coba tersebut. Meski begitu, nanti ada sejumlah batasan dan aturan yang harus dijalankan oleh sekolah di Ibu Kota.

"Pada waktunya kita akan launching uji coba terbatas tatap muka secara offline dengan campuran antara offline dan online tentunya dengan batasan tidak lebih dari 50 persen di beberapa sekolah dari SD-SMA kita akan uji cobakan di seluruh Jakarta," papar dia.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro juga disebutkan bila pelaksanaan pembelajaran tatap muka baru dapat dilakukan di perguruan tinggi. Untuk pelaksanaannya pun dilakukan secara bertahap.

Sedangkan dalam pelaksanaannya berpatokan pada Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada Pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat.

Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 danmelakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran. Lalu, edukasi dan protokol pencegahan Covid-19.

Lalu dalam Pasal 21 disebutkan bila penyelengara yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa:a. teguran tertulis.b. denda administratif; dan/atauc. penghentian sementara kegiatan.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP