Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Volume Kendaraan Hampir Normal, Aturan Ganjil Genap Tunggu Pemprov DKI

Volume Kendaraan Hampir Normal, Aturan Ganjil Genap Tunggu Pemprov DKI ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, volume kendaraan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hampir mendekati angka normal. PSBB transisi sendiri masih berlaku di Jakarta hingga 2 Juli 2020.

"Kalau volume kendaraan dimana masa PSBB Transisi ini memang sudah hampir mendekati normal. Angka-angka kita dapatkan dari berbagai gerbang tol baik di Halim, Cililitan yang dari arah Bogor. Halim yang dari arah Bekasi maupun Tomang ini menunjukkan bahwa angka sudah hampir mendekati normal bahkan sampai ketika sebelum pandemi yaitu bulan Februari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Rabu (1/7).

"Dan kepadatan sudah mulai terlihat baik pagi dan sore hari maupun tentu saja ada upaya pemerintah ada surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7 dan jam 10. Ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah kota-kota di sekitar Jakarta masuk Jakarta," sambungnya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan kapan kebijakan ganjil-genap akan mulai diterapkan kembali. Sebab, kebijakan tersebut masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Ganjil-genap sampai sekarang masih menunggu Gubernur tentu pemerintah bersama Dirlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji. Karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya," ungkapnya.

Dia khawatir jika kebijakan ganjil genap diterapkan memicu penumpukan penumpang di angkutan umum. Dampaknya physical distancing atau jaga jarak tidak akan berjalan.

"Kalau misal kita aktifkan, ganjil-genap maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan ditanggal genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum gitu. Jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," jelasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya memang belum mengumumkan keputusan terkait status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Dia menyebut masa berlaku PSBB masa transisi di Jakarta selesai hingga Juli 2020.

"Jadi berakhirnya tanggal 2 Juli, nanti kita akan umumkan sebelum atau pas tanggal 2 nya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta. 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif masa berlaku PSBB transisi dibagi dua tahap.

Dalam SK tersebut PSBB masa transisi diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak 5 Juni sampai 18 Juni 2020. Pada masa itu terdapat sejumlah kegiatan yang boleh dilaksanakan kembali, mulai kegiatan di tempat ibadah, aktivitas perkantoran, hingga pembukaan mal.

Kemudian PSBB masa transisi kedua juga dilanjutkan selama 14 hari lagi mulai 19 Juni sampai 2 Juli 2020. Pada masa ini ada sejumlah aktivitas yang diperbolehkan yaitu fasilitas umum misalnya taman rekreasi indoor dan outdoor.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP