Vaksin Booster di DKI Terbuka buat Warga KTP Luar Jakarta, Ini Caranya
Merdeka.com - Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan memastikan vaksin booster akan diterima oleh seluruh warga. Termasuk mereka yang KTP Non-Jakarta. Persyaratannya pun tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili.
Demikian dikatakan Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti seraya mengatakan pelayanan vaksin booster Covid-19 atau vaksinasi dosis ketiga terbuka untuk semua masyarakat.
"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," kata Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1).
Untuk sementara, katanya, tiket penyuntikan vaksin booster bagi lansia sudah terbit di aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.
"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," ucapnya.
Dia menyatakan masyarakat yang dapat menerima vaksinasi booster yaitu WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.
"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi," jelas dia.
Reporter: IKa DefiantiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya