Usai disegel, Mal Tebet Green dikembalikan ke Dharma Putra Kostrad
Merdeka.com - Pusat perbelanjaan Mal Tebet Green di kawasan Tebet kembali disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan. Hal ini lantaran pihak Mal Tebet Green tak mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono meminta pihak Mal Tebet Green segera mengurus sertifikat tersebut. Jika tidak bangunan itu bakal dikembalikan kepada Yayasan Darma Putra Kostrad.
"Kalau enggak diurus ya enggak boleh buka. Hari ini kita serah terima kepada Kostrad selaku pemiliknya," kata Heru saat ditemui di Tebet Green Jakarta pada Kamis (23/7).
Menurutnya, peringatan ini telah dilakukan sebanyak empat kali. Maka dari itu dilakukan penyegelan.
"Tolong diinformasikan kepada semua pihak jangan ada yang mencopot atau memindahkan selama belum diurus SLF-nya," terang dia.
Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan melayangkan tiga kali surat peringatan pada pihak pengelola PT Wahana Cipta Sentosa untuk menyelesaikan SLF. Kini, Tim Petugas Dinas Penataan Kota memasang tiga spanduk besar berwarna merah di pintu masuk Mal Tebet Green bertuliskan 'Bangunan ini disegel'.
Mal dibangun pada tahun 2009 dan mulai beroperasi pada tahun 2011. Rencananya gedung ini akan dibangun setinggi 18 lantai. Selain untuk mal, pengelola juga bermaksud membangun hotel dan gedung perkantoran di lokasi ini.
Diketahui, bangunan di atas tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh Yayasan Dharma Putra Kostrad. Mal ini dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) yang menyewa lahan kepada yayasan untuk pusat perbelanjaan.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya