Tunjangan transportasi Rp 21,5 juta disetujui, DPRD DKI harus kembalikan mobil dinas
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyepakati tunjangan transportasi untuk anggota DPRD DKI sebesar Rp 21,5 juta per tahun. Sebelumnya polemik Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) muncul lantaran Djarot enggan untuk menyetujuinya karena dinilai tak rasional dan nilainya fantastis.
Salah satu polemik APBD-P tersebut adalah masalah tunjangan transportasi anggota Dewan. Setelah melakukan koordinasi dan dibicarakan ulang, akhirnya APBD-P diteken oleh Djarot dalam Rapim, Senin (2/10) kemarin. Maka disepakati nilai untuk tunjangan transport harus senilai harga mobil di bawah 2500 cc.
"Standarnya kan disesuaikan cc-nya. Itu harus di bawah 2500 cc," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/10).
Hasil itu diperoleh berdasarkan pertimbangan harga 3 jenis mobil yang disesuaikan dengan kapasitas mesin di bawah 2500 cc, di antaranya Prado, Accord, dan Camry.
"Kemarin ada 3 yang di price, satu Prado, dua Accord, tiga Camry. Yang disepakati adalah Accord sehingga nilainya tuh Rp 21,5 juta belum dikurangi pajak," katanya.
Mantan Wali Kota Blitar itu menyampaikan belum ada satupun mobil dinas anggota DPRD DKI yang dikembalikan sampai saat ini. Djarot berharap agar sesegera mungkin mobil dikembalikan ke Pemprov DKI.
"Belum mengembalikan, tapi saya berharap bulan ini semua mobil dinas sudah ditarik. Sehingga nanti bisa kita ganti dengan tunjangan transportasi. Yang sudah disepakati bersama dan sesuai aturan," ujarnya.
Djarot menyatakan dengan tegas bahwa tidak akan mengeluarkan tunjangan transportasi apabila mobil belum dikembalikan. Sehingga mobil masuk dulu baru tunjangan cair.
"Sudah saya sampaikan sebelum mobil itu diterima oleh pemprov, maka tunjangan tidak bisa diturunkan. Jadi masuk dulu mobilnya baru tunjangan," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya