Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Transjakarta Tetap Batasi Penumpang 50 Persen

Transjakarta Tetap Batasi Penumpang 50 Persen Bus Transjakarta. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - PT TransJakarta menegaskan akan tetap membatasi jumlah penumpang, maksimal 50 persen. Jumlah tersebut sesuai arahan Gubernur di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang membatasi angkutan umum di Jakarta hanya mengangkut setengah dari kapasitas kendaraan.

Ini terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020. Salah satu isinya adalah kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Kita mengacu Pergub. Kalau nanti Pergub bilang 'ok sekarang boleh 75 persen' ya kita ikuti, dan Kemenhub enggak perlu bikin aturan baru," kata Jhony, Selasa (9/6).

Dia enggan mengomentari Permenhub yang membolehkan jumlah penumpang transportasi umum melebihi 50 persen. Hanya saja, sebagai operator, PT TransJakarta Jhony menegaskan tetap bisa membuat kebijakan mengenai kapasitas penumpang yang berbeda.

"Iya, kan enggak apa-apa. Aturan yang lebih tinggi memiliki margin safety lebih rendah, tapi yang otoritasnya bersentuhan langsung menggunakan margin yang lebih tinggi," ujarnya.

"Contoh, Kemenhub bilang maksimum penumpang bus antarkota 100 persen, lalu pengusaha bus bikin kebijakan maksimum hanya 75 (persen) kan enggak salah?" lanjutnya.

Diketahui Budi Karya sebagai Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan baru tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak lagi mencantumkan ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Aturan baru itu hanya menyebutkan bahwa setiap transportasi dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Namun begitu, aturan baru tetap mewajibkan jaga jarak fisik.

Sementara, pada aturan sebelumnya, Permenhub 18/2020 dijelaskan secara detail mengenai aturan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, transportasi laut, dan transportasi udara.

Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas. Lebih lanjut, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penumpang TransJakarta Tembus 30,93 Juta Sepanjang Januari 2024

Penumpang TransJakarta Tembus 30,93 Juta Sepanjang Januari 2024

BPS DKI Jakarta mencatat penumpang TransJakarta mencapai 30,93 juta orang di Januari 2024

Baca Selengkapnya
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Transjakarta Beroperasi Mulai Dini Hari di Terminal Pulogebang

Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Transjakarta Beroperasi Mulai Dini Hari di Terminal Pulogebang

TransJakarta beroperasi mulai dini hari dari Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, untuk mengantisipasi lonjakan arus balik yang tiba di terminal tersebut.

Baca Selengkapnya
Hore! Transjakarta Beroperasi Sampai Jam 02.00 Saat Malam Tahun Baru

Hore! Transjakarta Beroperasi Sampai Jam 02.00 Saat Malam Tahun Baru

Di Malam pergantian tahun, jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta akan Dipermanenkan, Segini Tarifnya

TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta akan Dipermanenkan, Segini Tarifnya

Pemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Transjakarta Minta Warga Lapor Jika Temukan Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte

Transjakarta Minta Warga Lapor Jika Temukan Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte

Seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok

Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.

Baca Selengkapnya
Dihapus dari PSN, Ini Catatan Soal Kereta Semi Cepat yang Diklaim Sanggup Tempuh Jakarta-Surabaya Hanya 2 Jam

Dihapus dari PSN, Ini Catatan Soal Kereta Semi Cepat yang Diklaim Sanggup Tempuh Jakarta-Surabaya Hanya 2 Jam

Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dikeluarkan dari PSN lantaran tidak ada kemajuan atau progres yang berarti.

Baca Selengkapnya
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa

Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa

Hary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan

Baca Selengkapnya
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi

FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi

Aksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.

Baca Selengkapnya