Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Transjakarta Tetap Batasi Penumpang 50 Persen

Transjakarta Tetap Batasi Penumpang 50 Persen Bus Transjakarta. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - PT TransJakarta menegaskan akan tetap membatasi jumlah penumpang, maksimal 50 persen. Jumlah tersebut sesuai arahan Gubernur di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang membatasi angkutan umum di Jakarta hanya mengangkut setengah dari kapasitas kendaraan.

Ini terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020. Salah satu isinya adalah kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Kita mengacu Pergub. Kalau nanti Pergub bilang 'ok sekarang boleh 75 persen' ya kita ikuti, dan Kemenhub enggak perlu bikin aturan baru," kata Jhony, Selasa (9/6).

Dia enggan mengomentari Permenhub yang membolehkan jumlah penumpang transportasi umum melebihi 50 persen. Hanya saja, sebagai operator, PT TransJakarta Jhony menegaskan tetap bisa membuat kebijakan mengenai kapasitas penumpang yang berbeda.

"Iya, kan enggak apa-apa. Aturan yang lebih tinggi memiliki margin safety lebih rendah, tapi yang otoritasnya bersentuhan langsung menggunakan margin yang lebih tinggi," ujarnya.

"Contoh, Kemenhub bilang maksimum penumpang bus antarkota 100 persen, lalu pengusaha bus bikin kebijakan maksimum hanya 75 (persen) kan enggak salah?" lanjutnya.

Diketahui Budi Karya sebagai Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan baru tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak lagi mencantumkan ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Aturan baru itu hanya menyebutkan bahwa setiap transportasi dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Namun begitu, aturan baru tetap mewajibkan jaga jarak fisik.

Sementara, pada aturan sebelumnya, Permenhub 18/2020 dijelaskan secara detail mengenai aturan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, transportasi laut, dan transportasi udara.

Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas. Lebih lanjut, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP