Transjakarta Terapkan Kapasitas Angkut Penumpang 100 Persen
Merdeka.com - Layanan Transjakarta akan kembali melayani 100 persen kapasitas penumpang. Keputusan ini merujuk kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 441 Tahun 2021.
"Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan," ucap Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, Kamis (21/10).
Seiring dengan pelayanan 100 kapasitas penumpang, Prasetia menyebutkan marka batasan jarak antarpenumpang akan dicopot secara perlahan. Jadwal armada akan disesuaikan mengikuti volume penumpang yang sudah kembali 100 persen.
"Semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," ungkapnya.
Diketahui, Kepgub 1245 Tahun 2021 telah mengatur kegiatan pada moda transportasi, yaitu;
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (online dan pangkalan): penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya