Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Toni, pemerkosa ABG di Bogor terancam batal menikah

Toni, pemerkosa ABG di Bogor terancam batal menikah Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Toni (25) adalah salah satu dari empat tersangka penyekap dan pemerkosa IR (14), ABG lulusan SD di Bogor. Akibat perbuatannya itu, dia terancam batal menikah dengan kekasihnya SH (25) yang rencananya akan dilangsungkan Minggu (19/5) mendatang.

"Seharusnya menikah hari Minggu ini. Undangan sudah disebar," kata Toni saat ditemui di Mapolsek Cijeruk, Rabu (15/5).

Toni kini baru menyesali perbuatannya. Meski berstatus tahanan dan mendekam di penjara, pria asal Desa Cisalad, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, tetap ngotot mempersunting SH.

"Tapi saya tetap mau nikah, meskipun dalam penjara Polsek Cijeruk. Makanya sekarang saya lagi mohon keringanan untuk mengurus persiapan nikah," ujarnya.

Dia berkilah perbuatan keji itu dilakukan karena berada di bawah pengaruh alkohol. "Yang jelas saya khilaf mas. Saya cuma dua kali menyetubuhinya," ucap Toni sambil tertunduk.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cijeruk AKP Subandrio, menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi rencana pernikahan itu. Tapi hanya sebatas menikah tidak lebih.

"Untuk pelaksanaan pernikahan bisa kita kondisikan, karena itu haknya. Tapi kalau rencana pesta atau bulan madu, itu tidak mungkin kita izinkan. Karena statusnya kan sudah menjadi tersangka," jelas Subandrio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka termasuk Toni dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 22 tahun 2003 dan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP