Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Kenaikan Anggaran DPRD, PSI Singgung Warga di PHK Hingga Tunjangan PNS Dipotong

Tolak Kenaikan Anggaran DPRD, PSI Singgung Warga di PHK Hingga Tunjangan PNS Dipotong Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - DPW PSI Jakarta mengkritisi anggaran Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) DPRD DKI Tahun 2021 yang melonjak naik. Dalam Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati, usulan RKT anggota DPRD DKI tahun 2021 mencapai Rp888 miliar. Artinya, tiap anggota mendapatkan Rp8,3 miliar dalam setahun.

Ketua DPW PSI Jakarta, Michael Victor Sianipar, berharap mata anggaran itu pada akhirnya dicoret. Dia membandingkan keinginan anggota DPRD DKI di tengah nasib tunjangan ASN DKI yang ikut dipotong karena pandemi.

"Jangankan masyarakat pada umumnya, ASN juga mendapat pemotongan gaji 50 persen," kata Michael dalam konferensi pers daring, Kamis (3/12/).

Selain itu, kenaikan tersebut menurutnya tidak pantas lantaran masyarakat Jakarta tengah dihimpit masalah ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Michael menyatakan, ada 190 ribu warga DKI Jakarta yang terkena pemutusan hubungan kerja dan ditambah 1,7 juta warga penghasilannya dipotong perusahaan.

"Kami melihat kenaikan tersebut tidaklah pantas dan juga di tengah kesulitan ekonomi masyarakat," tegasnya.

Adapun sebelumnya, F PSI DKI menolak rancangan anggaran RKT 2021 senilai Rp888 miliar. Adanya kenaikan RKT itu membuat setiap anggota dewan mengantongi hingga Rp8,3 miliar per tahun atau Rp689 juta per bulan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov akan dipotong 50 persen.

Dia menyebut penyesuaian itu akibat adanya kontraksi ekonomi adanya virus Corona atau Covid-19 yang mempengaruhi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Penyesuaian terhadap APBD itu kan dari kontraksi ekonomi kan tertinggi sampai 53 persen sesuai terhadap itu," katanya saat dihubungi, Selasa (5/5).

Saat ini, kata dia, besaran penyesuaian masih dilakukan pembahasan. Rencananya penyesuaian ini akan dilakukan untuk gaji bulan Mei 2020.

Penyesuaian itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP