Tim angket rampung, Gerindra, PKS & Golkar dukung HMP kepada Ahok
Merdeka.com - Panitia angket telah selesai melaporkan hasil penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kesimpulan mereka, Basuki dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif, menyarankan laporan tersebut ditindaklanjuti menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan secepatnya untuk dibahas pekan depan. Dia mengklaim sudah ada 28 anggota dewan yang menandatangani HMP.
"Agar pekan depan dibahas HMP. Kan tadi dia (panitia angket) bilangkan menindaklanjuti, saya simpulin, tindak lanjutnya kami mengumpulkan tanda tangan sudah terkumpul," ungkapnya di Ruang Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
Dia menambahkan, 28 tanda tangan tersebut didapatkan hasil kolektif anggota dewan yang mendukung HMP. Sejauh ini baru tiga fraksi yang menyetujui hasil angket menjadi hak menyatakan pendapat.
"Sudah ada 20 orang, tambah PKS ada 8 orang, jadi ada 28 orang. Sudah sah. Gerindra, Golkar dan PKS," jelasnya.
Syarif menjelaskan, untuk mengajukan HMP yang diperlukan minimal persetujuan 20 anggota dewan. Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) akan membahas untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
"Lalu dibentuk Pansus. Untuk mengambil keputusan hasil HMP-nya, apa yang mau dinyatakannya keputusan minimal 2/3 dari anggota DPRD," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua panitia angket M Ongen Sangaji menegaskan, Ahok melakukan pelanggaran mengenai mekanisme pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 dan etikanya sebagai seorang pimpinan.
"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur," ungkap Ongen sebelumnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya