Tidak ikut berantas pengendalian DBD kena denda Rp 50 juta
Merdeka.com - Pengendalian penyakit Deman Berdarah Dengue bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun peran masyarakat juga diperlukan dalam memberantas penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti tersebut.
Bahkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 disebutkan, orang atau instansi yang tidak ikut berperan dalam pengendalian penyakit DBD akan dikenakan denda atau pidana kurungan.
Dalam Pasal 21-22, Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 ditulis, Setiap orang, pengelola, penanggung jawab atau pimpinan yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penempelan stiker teguran, denda atau pidana kurungan.
"Dendanya itu bisa sampai Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, John Marbun disela acara penyuluhan DBD, Jumat (24/5).
Namun, kata John Marbun, penerapan denda belum bisa dilaksanakan. Penerapan denda dan pidana kurungan masih sekedar peringatan, dan belum ada surat keputusan gubernur DKI Jakarta.
"SK gubernurnya belum ada. Masih disusun, nantinya penerapan sanksinya seperti apa, dan juga akan ada rekomendasi," ujar dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya