Tergiur Rusun murah, Yuliana malah ditipu mafia sampai Rp 30 juta
Merdeka.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua mafia pelaku penjualan bebas Rumah Susun (Rusun) di Rusun Muara Baru Blok B. Lantai 2, Nomor 10, Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga.
"Kami membekuk dua pelaku yakni Nicolas alias Lisa (50) yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan rekannya Nur Salim (46) seorang koordinator kebersihan Rusun Waduk Pluit," Kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (21/9).
Susetio menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari seorang korban, Yuliana Margaretha (25), penghuni Apartemen Green Bay Lantai 3, Jakarta Utara, ini berniat untuk membeli sebuah unit di Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Januari 2013 lalu.
"Pada tanggal 10 Januari 2013, sekitar pukul 14.00 WIB, korban Yuliana ini ingin menempati salah satu fasilitas disiapkan negara, Rusunawa DKI. Saat korban tengah mencari, salah satu pelaku yaitu Lisa menghampiri korban dan menawarkan untuk membeli rusun kepadanya," ucap Susetio.
Pelaku Lisa menawarkan kepada korban, bahwa ada unit Rusun siap pakai, yang berada di lantai 2 nomor 10. Korban pun diiming-imingi bisa langsung menempati rusun hanya dengan membayar panjer Rp 30 juta.
"Korban pun menyanggupi pembelian dan langsung memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada pelaku, dengan bukti dibuatkannya kuitansi tertanggal 10 Januari 2013. Selanjutnya pelaku memberikan korban satu unit rusun tersebut," paparnya.
Seiring berjalannya waktu, rusun yang ditempati ibu kandung korban memunculkan masalah. Tepat Pada bulan Februari 2015, petugas pengelola rusun melakukan penyegelan atas rusun yang dihuni ibu korban karena diketahui tak disertai surat resmi hunian.
"Dan pada tanggal September 2015, korban yang geram karena penyitaan rusunnya tak kunjung usai pun melapor kejadian tersebut kepada kami. Karena mereka merasa sudah membeli dengan sesuai syarat. Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku Lisa. Lisa pun kami bekuk bersama dengan Nur Salim, yang ternyata dalang dari penjualan rusun ini," ungkapnya.
Lanjut Susetio, kedua pelaku yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga sudah melakukan aksinya berkali-kali dalam menjual rusun yang seharusnya untuk warga yang rumahnya digusur demi ketertiban.
"Untuk keterkaitan pelaku lainnya, anggota pelaku, atau ada oknum pegawai negeri sipil yang terkait, masih kami selidiki. Kedua Pelaku ini kami kenakan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman penjara 4 tahun," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya