Teguh Juwarno: Anggota DPR merokok didenda Rp 1 juta
Merdeka.com - Larangan merokok di area Gedung DPR mulai diterapkan dengan penempelan sejumlah stiker di setiap sudut gedung wakil rakyat itu. Namun menurut Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno, larangan tersebut akan berjalan efektif jika diberlakukan hukuman denda bagi yang melanggarnya, semisal denda hingga Rp 1 juta.
"Saya pribadi skeptis jika hanya stiker-stiker. Perlu diganti dengan denda-denda. mungkin didenda aja di tempat yang dilarang, terus ada pengawasannya melalui CCTV. Kemudian didenda uang, semangatnya itu untuk efek jera. Besarannya saya belum tahu untuk ide itu, tetapi misalnya Rp 500 ribu atau Rp 1 juta," ujar anggota Komisi V DPR ini, di kantornya, Jakarta, Senin (16/4).
Pada prinsipnya semua peraturan itu harus dibarengi dengan penegakkan peraturan dari petugas Pamdal. Karena selama ini hanya memberlakukan imbauan-imbauan saja tidak berjalan efektif.
"Selama ini imbauan-imbauan saja yang kita lihat kesadaran manusia belum bagus. Harus diciptakan efek jera yang membuat efek malu. Mau di anggota DPR mau menteri itu harusnya ada Pamdal yang memperingatkan," terangnya.
Politisi asal Tegal ini menyetujui peraturan yang diberlakukan tersebut. Dengan catatan ditegakkan juga oleh petugas penegaknya, seperti Pamdal, dan diberikan ruangan khusus bagi perokok. Karena sudah diakui di mana-mana bahwa perokok aktif merugikan bagi perokok pasif. Artinya sekarang orang merokok sudah tidak menghormati dan menghargai bagi yang bukan perokok.
"Setuju asal dengan catatan ditegakkan kembali penegaknya seperti Pamdal dan diberikan ruangan khusus, selain denda uang juga," tegasnya.
Seperti diberitakan, hampir di semua sudut gedung DPR RI, hari ini ditempeli pelarangan merokok. Mulai dari ruangan lobi gedung, ruangan komisi-komisi, ruangan paripurna, ruang wartawan hingga ruangan pimpinan DPR. Larangan merokok itu bertulisan 'Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan No 36 Tahun 2009) Terima Kasih untuk Tidak Merokok.
Pelarangan tersebut bersumber dari Kesekjenan DPR RI. "Iya, itu disuruh pengelola gedung kesekjenan DPR," kata seorang petugas, sambil menempel stiker di ruang lobi Gedung Nusantara III.
Ketika ditanya apakah gedung MPR dan DPD juga ditempeli stiker dilarang merokok. Petugas tersebut belum mengetahui karena ia hanya diperintahkan untuk menempel di kawasan Gedung DPR. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya