Tarif STNK naik, Sumarsono bilang 'dari 7 tahun tak pernah naik'
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk menaikkan tarif kepengurusan Surat Kendaraan Bermotor (STNK). Peraturan tersebut akan mulai disosialisasikan mulai tanggal 6 Januari 2017.
Kenaikan tersebut berdasarkan pada PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak tertanggal 6 Desember 2016 dan mulai efektif 6 Januari 2017.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, bahwa hampir tujuh tahun Pemprov DKI tidak pernah melakukan kenaikan tarif tersebut. Momen perubahan tarif kali ini diharapkan bisa memperlancar regulasi.
"Iya itu tidak pernah naik dari 7 tahun walaupun faktor komponen yang lain naik tapi tidak pernah naik (tarif kepengurusan STNK)," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1).
Agar masyarakat tidak kaget dengan tarif yang baru, Sumarsono mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Enaknya kan naik per tahun yah, lah ini udah 7 tahun tidak naik, jadi kelihatan gede," ujar Sumarsono.
Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa besar kenaikan tarif adalah dua hingga tiga kali lipat dari tarif lama.
"Kemarin sudah rapat dengan Dishub dan pajak kalau itu diberlakukan dan itu memang sudah ada peraturannya tujuh dari Rp 25.000 jadi tujuh tahun kira-kira seperti itu ada yang Rp 75.000 jadi Rp 100.000 itu penyesuaian karena sekian tahun tidak naik," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1).
Peraturan ini mencakup penambahan tarif pengurusan atau pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor, juga termasuk surat izin STNK lintas negara.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya