Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak urus sertifikat laik fungsi, Mal Tebet Green disegel

Tak urus sertifikat laik fungsi, Mal Tebet Green disegel Mal Tebet Green disegel. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat perbelanjaan Mal Tebet Green di kawasan Tebet Jakarta Selatan kembali disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota. Hal ini lantaran pihak Mal Tebet Green lalai memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan penyegelan ini merupakan peringatan keempat yang diberikan Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.

"Sudah sejak 3 bulan lalu kita minta melengkapi surat namun tidak ada tindak lanjut dari pengelola," kata Heru saat ditemui di Tebet Green Jakarta pada Kamis (23/7).

Dia mengatakan penyegelan kali ini tidak memperbolehkan mal beserta toko di sana beroperasi sampai SLF dapat terpenuhi. Meskipun begitu, dia menyatakan apabila pihak pengelola Mal Tebet Green telah melengkapi surat tersebut kemungkinan mal itu dapat beroperasi kembali.

"Izin tidak diproses, maka kita melakukan penyegelan mati. Aktivitas mal sekarang sudah dilarang," tuturnya.

Sebelumnya Dinas Penataan Kota melayangkan tiga kali surat peringatan pada pihak pengelola PT Wahana Cipta Sentosa untuk menyelesaikan SLF. Kini, Tim Petugas Dinas Penataan Kota memasang tiga spanduk besar berwarna merah di pintu masuk Tebet Green bertuliskan 'Bangunan ini disegel'.

Tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh Yayasan Darma Putra Kostrad. Sementara itu mal ini dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) yang menyewa lahan kepada yayasan untuk Mal Tebet Green.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP