Tak sejalan dengan Anies soal Jl Jatibaru, polisi hanya laksanakan UU
Merdeka.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru untuk revitalisasi pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang tak sejalan dengan Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, kalau pihaknya hanya melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang untuk kepentingan masyarakat.
"Saya kan kebijakan sesuai dengan aturan, kemudian kita memperhatikan rakyat kecil, sama-sama memperhatikan rakyat kecil. Oleh karena kita sangat memperhatikan rakyat kecil tentunya harus dilihat taraf hidupnya dan tak melanggar aturan, tidak menambah permasalahan baru," ujar Halim di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).
Kata Halim, dirinya telah memberikan beberapa rekomendasi terkait kebijakan itu. "Saya kira enam (poin kebijakan) itu harus dilihat dulu, dibaca, dilaksanakan Insya Allah ke depan kita pasti lancar," tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengajukan enam rekomendasi dibuat berdasarkan hasil survei dan pengamatan Direktorat Lalu Lintas selama satu bulan.
"Kebijakan Gubernur penataan tanah abang kita buat rekomendasi berdasarkan hasil survei dengan pengamatan Ditlantas selama pelaksanaan 1 bulan," tandas Halim.
Berikut isi enam rekomendasi Ditlantas buat Anies-Sandi :
1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.
2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan ke mana fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya