Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak hanya PNS, Ahok juga manjakan TNI dan Polri

Tak hanya PNS, Ahok juga manjakan TNI dan Polri Ahok berikan dana hibah Rp 30 miliar kepada Kostrad. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan perhatian khusus pada TNI dan Polri. Tak hanya PNS DKI saja, TNI dan Polri juga ikut 'dimanjakan' Ahok.

Seperti diketahui, tahun ini Ahok menaikkan gaji dan tunjangan PNS DKI. Nilainya cukup fantastis tergantung golongan PNS.

Setelah PNS, Ahok juga memberikan perhatian pada TNI dan Polri. Ahok menilai, gaji TNI dan Polri masih kecil dengan beban kerja yang cukup besar. Karena itu, DKI ingin ikut membantu.

Rencananya, personel TNI dan Polri yang naik bus Transjakarta akan digratiskan. Mereka tak akan bayar lagi. Caranya, mereka akan diberikan kartu khusus agar naik bus bisa gratis.

Selain itu, bagi TNI dan Polri yang diperbantukan kerja di DKI akan diberikan uang harian dan uang makan. Nilainya cukup lumayan, untuk honor harian Rp 250 ribu per hari beserta uang makan maksimal Rp 38 ribu.

"Rp 250 ribu itu per hari. Karena kalau kita minta pasukan datang kan mesti kasih uang honor, nah honor itu ditetapkan Rp 250 ribu per hari. Uang makannya Rp 38 ribu per hari," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/7).

Ahok mengaku akan mengakomodir sistem pemberian honor bagi para prajurit yang diperbantukan itu, melalui perantara Bank DKI. Nantinya dengan kemudahan dari Bank DKI itu pula, para prajurit TNI-Polri itu juga bisa mendapat subsidi, untuk menggunakan layanan Transjakarta.

"Saya lagi dorong TNI Polri yang mau kerjasama dengan kita, dia mesti punya rekening Bank DKI, biar kita transfer langsung. Rekening Bank DKI itu kelebihannya, ATM-nya combo," ujar Ahok.

"Jadi dia bisa naik bus gratis, karena (kartu) itu juga bisa menjadi e-ticket buat naik naik Transjakarta. Walaupun enggak dipotong, tapi saya pengen tahu siapa yang naik bus. Terus mesti pakai seragam, kalau nggak nanti takut nakal terus dipinjamin," katanya menambahkan.

Ahok mengatakan, hal ini sudah diakomodir oleh pihaknya, melalui sebuah Pergub yang telah disahkan pada tahun 2015 ini, "Pergub itu kita dari dulu sudah ada. Kita cuma naikin saja nilainya. Sudah mulai berjalan kok, tapi taruhnya di Dishub, Satpol PP sama kecamatan/kelurahan," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2015, sebagai bentuk penegasan dari Pemprov DKI terhadap standarisasi upah yang diberikan kepada para anggota TNI-Polri.

Dengan adanya Pergub itu, setiap aparat TNI-Polri akan mendapat upah sebesar Rp 250.000, dan uang makan maksimal hingga sebesar Rp 38.000 per harinya, untuk setiap kali mereka melakukan tugasnya membantu Pemprov DKI Jakarta dalam setiap program dan kegiatan.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP