Syarat ini harus dipatuhi polisi bila legalkan balap liar di Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebelumnya mengaku setuju dengan rencana Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan memfasilitasi balap liar. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dikaji sebelum aturan itu diberlakukan.
"Tanya sama polisi itu. Setuju aja, karena sudah kita sampaikan, balapan kalau latihan di sirkuit mau terbalik pun kemungkinan meninggalnya kecil," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, (13/1)
Syarat yang dimaksud Ahok, mempersiapkan pengamanan yang memadai seperti pemasangan karet agar kecelakaan tidak menimbulkan dampak yang fatal. Syarat lainnya, pebalap harus menggunakan helm sebagai pengaman.
"Ya supaya disiapin jalannya lah, ditutup. Daripada kebut-kebut terus jatuh, kena besi. Makanya kan lebih baik dikasih karetnya, mesti ada penahan kan, mesti pake helm," lanjutnya.
Mantan politisi Gerindra ini sempat berkisah, dirinya pernah juga kebut-kebutan di jalan saat muda. Namun, zaman dahulu belum ada perlindungan yang baik, dengan adanya pemberian fasilitas ini, Ahok berharap hobi balapan para muda-mudi ini dapat tersalurkan.
"Aku juga suka ngebut, ngebut di jalanan. Itu kan bahaya terpeleset masuk jurang. Kalau di jalan pakai bantal kepeleset paling mentok bantal. Makanya saya pikir ini terbaik," tandas orang nomor satu DKI ini.
Seperti diketahui, pembahasan tentang penyediaan lokasi bagi pebalap liar ini dihadiri Kesbangpol DKI, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ikatan Motor Indonesia (IMI), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan beberapa lainnya.
Fasilitas yang dimaksud dengan menyediakan lokasi yang memang diperbolehkan melakukan lomba memacu kecepatan roda dua. Dengan begitu, tak ada orang lain yang menjadi korban dari aksi kebut-kebutan.
Selain itu, ada beberapa lokasi di Jakarta yang dipilih menjadi lokasi balap liar. Seperti di Jakarta Pusat, akan diberlakukan di Jalan Asia-Afrika dan kawasan Monas dan Lapangan Banteng. Di Jakarta Utara, bisa dipilih di Kemayoran atau Jalan Benyamin Sueb. Sedangkan di Jakarta Timur akan ditempatkan di kawasan Taman Mini dan arah LP Cipinang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaAksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaKondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaBeri semangat pada anggota, sosok jenderal polisi ini banjir sorotan. Simak selengkapnya.
Baca Selengkapnya