Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat ini harus dipatuhi polisi bila legalkan balap liar di Jakarta

Syarat ini harus dipatuhi polisi bila legalkan balap liar di Jakarta Balap liar. ©youtube.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebelumnya mengaku setuju dengan rencana Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan memfasilitasi balap liar. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dikaji sebelum aturan itu diberlakukan.

"Tanya sama polisi itu. Setuju aja, karena sudah kita sampaikan, balapan kalau latihan di sirkuit mau terbalik pun kemungkinan meninggalnya kecil," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, (13/1)

Syarat yang dimaksud Ahok, mempersiapkan pengamanan yang memadai seperti pemasangan karet agar kecelakaan tidak menimbulkan dampak yang fatal. Syarat lainnya, pebalap harus menggunakan helm sebagai pengaman.

"Ya supaya disiapin jalannya lah, ditutup. Daripada kebut-kebut terus jatuh, kena besi. Makanya kan lebih baik dikasih karetnya, mesti ada penahan kan, mesti pake helm," lanjutnya.

Mantan politisi Gerindra ini sempat berkisah, dirinya pernah juga kebut-kebutan di jalan saat muda. Namun, zaman dahulu belum ada perlindungan yang baik, dengan adanya pemberian fasilitas ini, Ahok berharap hobi balapan para muda-mudi ini dapat tersalurkan.

"Aku juga suka ngebut, ngebut di jalanan. Itu kan bahaya terpeleset masuk jurang. Kalau di jalan pakai bantal kepeleset paling mentok bantal. Makanya saya pikir ini terbaik," tandas orang nomor satu DKI ini.

Seperti diketahui, pembahasan tentang penyediaan lokasi bagi pebalap liar ini dihadiri Kesbangpol DKI, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ikatan Motor Indonesia (IMI), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan beberapa lainnya.

Fasilitas yang dimaksud dengan menyediakan lokasi yang memang diperbolehkan melakukan lomba memacu kecepatan roda dua. Dengan begitu, tak ada orang lain yang menjadi korban dari aksi kebut-kebutan.

Selain itu, ada beberapa lokasi di Jakarta yang dipilih menjadi lokasi balap liar. Seperti di Jakarta Pusat, akan diberlakukan di Jalan Asia-Afrika dan kawasan Monas dan Lapangan Banteng. Di Jakarta Utara, bisa dipilih di Kemayoran atau Jalan Benyamin Sueb. Sedangkan di Jakarta Timur akan ditempatkan di kawasan Taman Mini dan arah LP Cipinang.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Bubarkan Balap Liar, Aksi Para Wanita Ini Tuai Pujian
Bubarkan Balap Liar, Aksi Para Wanita Ini Tuai Pujian

Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Gandeng Ratusan Pembalap, Polisi Berantas Balap Liar yang Bikin Resah Warga Pekanbaru
Gandeng Ratusan Pembalap, Polisi Berantas Balap Liar yang Bikin Resah Warga Pekanbaru

Polisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.

Baca Selengkapnya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen

Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Catatan Jenderal Polisi Lulusan Terbaik 91 di Secarik Kertas 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'
Catatan Jenderal Polisi Lulusan Terbaik 91 di Secarik Kertas 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'

Beri semangat pada anggota, sosok jenderal polisi ini banjir sorotan. Simak selengkapnya.

Baca Selengkapnya