Sunny ungkap kegelisahan pengembang bayar kontribusi reklamasi
Merdeka.com - Sunny Tanuwidjaja sering mendapatkan keluhan dari para pengembang terkait Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Pasalnya, mereka merasa keberatan dengan adanya kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Sunny menjelaskan, pengembang merasa khawatir cukup beralasan. Sebab landasan menerapkan kontribusi tambahan 15 persen adalah Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menjadikan perjanjian reklamasi pertama tahun 1997 dengan PT Manggala Krida Yudha dengan Pemprov DKI sebagai landasan.
Alhasil para pengembang khawatir jika sampai ada Gubernur DKI Jakarta baru maka akan terjadi perubahan aturan. Dan ini dikhawatirkan akan memperbesar kontribusi mereka kepada Pemprov DKI.
"Mereka sudah memiliki kerja sama dengan pemerintah daerah tahun 1997, dan dalam perjanjian mereka tidak ada membicarakan kontribusi. Kok ada Gubernur baru bisa menambahkan itu," kata Sunny sebagai saksi dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).
Untuk diketahui, PT Manggala Krida Yudha merupakan pengembang pertama yang membuat perjanjian pertama dengan Pemda. Namun, pembangunan ini dihentikan karena adanya krisis moneter pada tahun 1998.
Namun, pada tahun 2010 akhirnya mereka kembali melanjutkan pengerukan laut di Teluk Jakarta. Pasalnya, PT Manggala Krida Yudha telah mendapatkan izin prinsip dari Pemprov DKI Jakarta.
Sunny menyebutkan, walaupun merasa keberatan pengembang todak dapat menolak penetapan kontribusi tambahan tersebut. Sebab mereka akan kesulitan dalam pengurusan izin jika melakukannya.
"Pada akhirnya mereka gak bisa menolak kalau menolak ini mereka akan kesulitan perizinan selanjutnya," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Selain Abdul Gani Kasuba, tim penindakan juga turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.
Baca SelengkapnyaCara Ganjar Kembangkan UMKM di Jateng Dinilai Layak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya
Harry menjelaskan bahwa pembiayaan usaha bagi UMUM merupakan persoalan yang sejak lama tak kunjung bisa diselesaikan
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaFOTO: Senyum Gubernur Maluku Utara Saat Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang panas senilai Rp2,2 miliar.
Baca Selengkapnya