Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sunny dicekal karena disebut dalam BAP kasus suap Raperda Zonasi

Sunny dicekal karena disebut dalam BAP kasus suap Raperda Zonasi Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, pencekalan terhadap Sunny lantaran nama orang dekat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), itu kerap disebut dalam berita acara pemeriksaan terkait kasus suap Raperda reklamasi teluk Jakarta. Selain Sunny, KPK juga mencekal Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma terkait kasus tersebut.

"Ada didengar dalam beberapa kesempatan (pemeriksaan) nama itu (Sunny Tanuwidjaja)," kata Saut, Jumat (8/4).

Namun, Saut mengatakan, penyidik KPK masih menyelidiki peran Sunny dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja tersebut.

"Tapi siapa dia, penyidik yang tahu," pungkasnya.

Diketahui, pencekalan Sunny sepekan setelah KPK menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja terkait kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Sunny Tanuwijaya dicekal karena disebut menjadi penghubung antara Ahok dan pihak pengembang, PT Agung Podomoro Land.

Selain Sunny, KPK juga mencekal direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Pencekalan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 6 April. Tujuannya adalah jika penyidik membutuhkan keterangan, kedua sedang tidak berada di luar negeri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP