Sumarsono tegaskan berhak sesuaikan program dan teken APBD DKI 2017
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD telah sepakat mengesahkan Rancangan APBD DKI Jakarta tahun 2017 senilai Rp 70,19 triliun, tepatnya Rp 70.191.958.203.554,00. Pengesahan ini dilakukan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumarsono mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 yang telah dirancang Gubernur DKI Jakarta definitif yang saat ini sedang cuti kampanye, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di bawah kepemimpinan Ahok, jumlah anggaran APBD DKI 2017 senilai, Rp 68,76 triliun.
Sumarsono menegaskan, tidak pernah mengubah anggaran yang telah dirancang oleh Ahok. Menurut dia, yang dilakukannya dalam APBD DKI 2017 hanyalah penyesuaian program.
"Ngacakin (mengubah) program yang mana? kembali pada yang bersangkutan, sudah baca belum? Kalau baca pasti tidak akan komentar. Tidak ada satu kalimat pun bergeser dari yang diprogramkan. Cuma dipertajam di tingkat yang tidak signifikan," kata Sumarsono di Balai Kota, Rabu (21/12).
Menurutnya, penyesuaian tersebut sudah dibahas bersama BPKAD, Sekda dan Bappeda serta koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta. Sumarsono kembali menegaskan tidak ada program bergeser dari yang telah ditentukan Ahok sebelumnya. Namun, lantaran ada peningkatan pendapatan maka penyesuaian di beberapa program perlu memaksimalkan anggaran.
Sumarsono mengatakan, menurut Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) tahun 2016, Plt berhak memutuskan atau menetapkan APBD. Apalagi, saat ini dia menjabat sebagai Plt di saat momen penyusunan Anggaran daerah.
"Ya itu lah tugasnya, sebagai Plt menerima tugas antara lain dua di antaranya adalah dengan persetujuan pemerintah pusat. Itu dulu. Kita menandatanganin Perda, APBD dan Perda OPD," kata Sumarsono.
Sumarsono menjelaskan, pemerintahan Presiden yang mewakili adalah Mendagri. Mendagri ini mewakili kewenangan presiden dalam pemerintahan yang diwujudkan dalam Permendagri No. 74 Tahun 2016.
Berikut bunyi Permendagri tentang tugas dan kewenangan Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota:
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Saya kira tugas pokoknya itu. Karena bulannya, bulan-bulan APBD. Kalau kemudian bulannya kita diberikan (jabatan Plt) Juni ya tidak ada tanda tangan APBD. Jadi karena bulan di mana Plt berada itulah bulan pekerjaan harus dilakukan. Jadi tugas seperti ini tidak rata untuk semua Plt," bebernya.
Sumarsono menambahkan, bahwa jika nantinya Gubernur terpilih merasa keberatan dengan APBD yang telah ditentukan, maka bisa dilakukan yudisial review.
"Tapi yang jelas bukti harus jalan, APBD satu jalur harus start. Kalau tidak tanda tangan berarti bulan Juni menunggu pilkada baru tanda tangan. 6 (enam) bulan rakyat akan kelimpungan karena APBD enggak ada," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya