Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumarsono soal fatwa atribut Natal: Tak dilarang tapi jangan dipaksa

Sumarsono soal fatwa atribut Natal: Tak dilarang tapi jangan dipaksa Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. ©2016 merdeka.com/yayu

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono berinisiatif untuk melakukan komunikasi dengan MUI sebelum terjadi kericuhan di Ibu Kota. Menurut Sumarsono, masalah fatwa tersebut menjadi besar karena banyak pemberitaan yang berbau provokatif yang disebarkan di media sosial sehingga menimbulkan banyak kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

"Bahwa sebenarnya maksud MUI itu bagus jangan juga dipaksakan mereka (karyawan muslim) memakai ornamen Natal terutama di kalangan hotel untuk karyawan yang Muslim kalau memang merasa keberatan jangan dipaksakan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/12).

Sumarsono mencontohkan, jika menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak mungkin menyuruh karyawan non-Muslim memakai atribut atau ornamen Idul Fitri.

"Enggak mungkin dong disuruh pakai jilbab atau kopiah dan baju koko," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya prinsip di Indonesia ini pluralis di mana semua agama harus dilindungi oleh negara.

"Pada intinya jangan dipaksakan memakai ornamen tertentu untuk dipakai pemeluk agama lain. Tidak berarti ornamen Natal itu dilarang, dulu aja bisa sekarang masa enggak bisa," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Sumarsono, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan membuat surat edaran tentang larangan adanya paksaan memakai atribut Natal untuk karyawan non-Kristen.

"Kita akab berikan surat atau bentuknya nanti publikasi di website, ada di LED nanti kita lakukan langkah-langkah. Nanti saya akan rumuskan karena belum ada perintah resmi," tandasnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP