Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumarsono sebut kenaikan tarif STNK wajar-wajar saja

Sumarsono sebut kenaikan tarif STNK wajar-wajar saja Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. ©2016 merdeka.com/yayu

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk menaikkan tarif kepengurusan Surat Kendaraan Bermotor (STNK). Peraturan tersebut akan mulai disosialisasikan mulai 6 Januari 2017.

Kenaikan tersebut berdasarkan pada PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak tertanggal 6 Desember 2016 dan mulai efektif 6 Januari 2017.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan kenaikan tersebut sebagai imbas dari tidak pernah naiknya tarif pengurusan STNK di DKI selama tujuh tahun terakhir ini.

"Asumsinya, ini ceritanya dulu katanya sudah lama tidak naik, tujuh tahun sehingga kenaikan ini dianggap wajar-wajar saja," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).

Menurutnya, meskipun pada awalnya sebagian masyarakat akan ada yang merasa keberatan dengan lonjakan tarif tersebut, jika sudah disosialisasikan maka masyarakat bisa menerima.

Selain itu, pria yang juga pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Sulut ini mengungkapkan bahwa dia tidak tahu menahu soal besaran tarif baru yang akan ditetapkan.

"Dari Rp 50.000 ke Rp 100.000, dari Rp 100.000 ke Rp 200.00 itu saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Yang saya bisa pahami bahwa ini lama tidak naik, yang sifatnya penyesuaian wajar-wajar saja," tandasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP