Sumarsono ngaku sudah terima surat pengadilan status Ahok terdakwa
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengaku, pihaknya telah menerima surat dari pengadilan terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Ada suratnya sudah kami terima," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (03/01).
Meski begitu, Sumarsono mengaku bahwa Kemendagri masih belum bisa mengambil tindakan karena saat ini Ahok sedang menjalani masa cuti kampanyenya.
"Pak Ahok ini kan sekarang sedang nonaktif, nah sekarang ini yang menjadi dilema bagaimana kita menonaktifkan orang yang sedang nonaktif," ujar Sumarsono sambil tertawa.
Sumarsono menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemberhentian sementara tersebut sama artinya dengan menonaktifkan. Sementara itu, saat ini Ahok sedang mengambil cuti kampanye dan statusnya adalah gubernur nonaktif.
"Jadi nanti saja kita tunggu prosesnya bagaimana," ucap Sumarsono.
Seperti diketahui, hingga saat ini Kemendagri belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok melayangkan surat cuti dan di satu sisi status Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Dalam Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya