Sumarsono kembali kritik TGUPP DKI: Jumlah ideal 45 orang, tak boleh perintah SKPD
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan merekrut 74 orang untuk ditempatkan dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dikarenakan jumlah anggota yang cukup banyak, anggaran untuk TGUPP menjadi melonjak tajam dari Rp 2,3 miliar di tahun sebelumnya menjadi Rp 28,99 miliar pada 2018.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, menilai jumlah ideal TGUPP di Jakarta 45 orang. Jika jumlahnya lebih banyak, dikhawatirkan muncul disharmoni.
"Sekarang 74, pertanyaannya dibutuhkan untuk apa, ditempatkan di mana dan tanggung jawabnya seperti apa?" kata Sumarsono ditemui di Balai Kota, Rabu (6/12).
"Kalau perlu perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45. Hitungannya karena pada kabupaten dan ibu kota itu lima dikali enam jadi 30 , ditambah di sini 15 jadi 45. Kalau kebanyakan takut terjadi disharmoni dan yang dikhawatirkan adalah bayang-bayang gubernur, bisa ke SKPD-SKPD mengatasnamakan gubernur dan seterusnya kadangkala lebih menakutkan dari gubernurnya sendiri," lanjutnya.
Selain itu, sambungnya, yang masih mengganjal soal keberadaan tim itu adalah tugas-tugasnya. Sumarsono menganalogikan pemerintahan ialah lima jari tangan dan TGUPP berada di sela lima jari. Dengan demikian fungsi dan tugas mereka tidak akan berbenturan dengan SKPD.
"Maka dia mengisi di sela-sela jari menangani pekerjaan yang secara teknis tidak ditangani oleh SKPD. Sehingga dia menjadi perekat di antara SKPD," jelasnya.
Sumarsono mengatakan TGUPP adalah diskresi gubernur dan selama Dewan menyetujui menurutnya tak masalah. TGUPP ini bisa dinamakan tenaga ahli dan bukan staf ahli yang memang merupakan bagian dari pemerintahan. Tenaga ahli dan staf ahli memiliki standar yang berbeda. Jika jumlah TGUPP ditetapkan 74 orang maka harus ada Pergubnya. Pergub yang ditandatangani Plt Gubernur pada 2016 harus diubah terlebih dulu. "Karena di situ tertulis 15 termasuk ketua dan sekretaris," ujarnya.
TGUPP tak berwenang memerintah SKPD
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan TGUPP tak memiliki kewenangan memberi perintah pada SKPD. Hasil kerja TGUPP ini ialah berupa rekomendasi kepada gubernur, bukan SKPD.
"Output-nya bukan perintah kepada SKPD tetapi rekomendasi kepada gubernur. Ingat itu. Jadi mereka tidak punya wewenang perintah kepada SKPD. Itu harus ditegaskan," tegas dia.
"Jadi intinya bagi saya jumlah tidak masalah tapi pengaturannya tidak menimbulkan disharmoni. Karena apapun juga gubernur sudah punya empat deputi sebagai ahli , itu juga formal yang harus dimanfaatkan," jelasnya.
Jika nantinya TGUPP lebih menonjol, maka tak ada yang bisa dilakukan deputi. "Kalau TGUPP lebih menonjol, deputi kerja apa?" kata dia.
Sumarsono juga mengatakan tak masalah ada pembagian komisi bidang tugas TGUPP. "Itu pembagian saja. Ya boleh, itu adalah grup-grup, silakan. Sepertinya sudah sesuai karena itu mengisi celah-celah," ujarnya.
Terpenting, ia menekankan, hasil kerjanya atau rekomendasinya hanya untuk gubernur, bukan SKPD.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Sudirman, seluruh elemen bangsa di tanah air tengah menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas hal tersebut.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaPemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaPPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya