Sudin LH Jakbar Periksa 61 Kendaraan, 7 Tak Lulus Uji Emisi
Merdeka.com - Puluhan kendaraan bermotor mengikuti uji emisi gratis dilaksanakan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Selasa (19/1). Total terdapat 61 kendaraan mengikuti uji emisi tersebut.
"Total kendaraan yang diperiksa hari ini 61," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Amin dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, jumlah tersebut bila dirincikan yakni terdiri dari tujuh unit kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar dan 54 unit menggunakan bahan bakar bensin. Lalu, kata dia, ada pula sebanyak tujuh kendaraan dinyatakan tidak lulus ambang batas emisi.
"Tujuh kendaraan tersebut terdiri dari satu unit kendaraan yang menggunakan solar dan enam unit kendaraan yang menggunakan bensin," ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menyatakan mobil ataupun sepeda motor akan dikenakan disinsentif bila tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang. Menurut dia, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).
Selain itu kata dia, pengguna juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Penegakan tersebut mengacu pada Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," ujar dia.
Dia melanjutkan, penerapan sanksi sesuai Pergub tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 atau setelah enam bulan diundangkan.
"Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tandasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya