Sudah jadi tersangka UPS, 2 PNS DKI masihkah dapat gaji?
Merdeka.com - Markas Besar Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan mark up anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (USB). Meski sudah berstatus tersangka, keduanya masih bekerja walaupun gaji ditunda.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, ada dua kemungkinan untuk pemberian gaji kepada mereka berdua. Namun, keputusan apapun yang diambil harus mendapat persetujuan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Ada dua opsi. Pertama bisa sementara waktu, begitu beliau tersangkut hal hukum ditunda sementara gajinya. Ditunda sementara pemberiannya. Kalau dia sudah selesai lalu dinyatakan tidak bersalah. Kami rapel," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).
"Kedua menegakkan praduga tidak bersalah sambil menunggu ketetapan, artinya gaji tetap diberikan secara normal," tambah Heru.
Sebelum mengambil keputusan, BKD DKI Jakarta akan melakukan analisa mengenai keputusan untuk kedua pejabat DKI Jakarta tersebut. Bila mereka menyatakan sudah menjadi proses hukum maka harus ditunda pemberian gajinya.
"Kalau BKD bilang, karena ini sudah proses hukum jadi mereka harus mengurus hukumnya dan BKD mengatakan untuk ditunda sementara. Dan apabila di kemudian hari ada yang perlu disesuaikan maka gaji akan dirapel," tutup mantan wali kota Jakarta Utara ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya