Sore ini, sisa usaha milik Alexis bakal ditutup
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah mengetuk palu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dengan adanya landasan hukum ini, tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
Apabila ditemukan tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian, maka penutupan bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan media massa saja.
Berdasar Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018, Satpol PP DKI akan melaksanakan penutupan kegiatan usaha Alexis.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah membenarkan adanya rencana penutupan Alexis. "Informasinya jam 16.00, tadi jam 11 gagal. Saya tahu informasinya jam 4 sore hari ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Namun, Hidayatullah enggan berkomentar dasar penutupan Alexis kali ini. "Enggak tahu saya, saya gak ada informasi. saya disuruh monitor aja," ucapnya
Pada surat tersebut, personel yang diturunkan untuk penutupan sebanyak 325 dan terdiri dari TNI dan Polri.
Diketahui, dengan adanya Pergub 18 tahun 2018 maka DKI, maka satu tempat hiburan malam yang terdiri dari beberapa jenis usaha harus mengurus satu izin usaha saja. Maka, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang usaha yang lainnya akan ditutup juga.
Sebelumnya, Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah ditutup akhir tahun lalu. Saat ini yang masih eksis di Alexis adalah bar bernama 4play.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya