Soni soal perampingan: Tak ada masukan Ahok-Djarot, artinya setuju
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah DKI Jakarta yang baru. Susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami perampingan, aturan tersebut mulai berlaku tahun depan.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soemarsono mengatakan, ada beberapa perubahan terhadap susunan organisasi perangkat daerah di DKI Jakarta. Dari 54 SKPD menjadi 42 SKPD dan menghapus 1.060 jabatan. Setelah perampingan itu, Pemprov yang saat ini memiliki 5.998 jabatan akan menyisakan 4.938 jabatan saja.
Sumarsono mengaku, saat ini belum menerima formasi baru hasil rotasi pejabat. Dia juga menambahkan akan menerima masukan dari pihak manapun, termasuk dari Gubernur dan Wakil Gubernur non-aktif, Ahok dan Djarot.
"Yang penting bagi saya bagian dari etika administrasi pemerintahan seorang Plt tidak dilarang untuk kemudian memperoleh berbagai input tentunya terutama dari Gubernur nonaktif," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/12).
Menurut Sumarsono, jika Ahok dan Djarot aktif memberi masukan ketika mereka kembali menjabat nanti setelah masa kampanye mereka bisa langsung beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut.
"Jadi ketika Pak Ahok maupun Pak Djarot masuk mereka sudah nyambung dengan susunan yang telah kita konsultasikan. jadi tetap kami memperoleh masukan. Kalaupun enggak ada masukan, saya anggap mungkin sudah setuju dengan apa yang kita lakukan," terangnya.
Untuk rotasi baru pemerintahan di Pemprov DKI ini Sumarsono menyatakan akan menggunakan sistem talent pool kemudian assessment, sehingga nantinya yang akan menempati posisi tersebut adalah pilihan yang terbaik.
"Karena ada 1.060 yang harus dihapuskan. Tentu kita mencari pejabat-pejabat yang terbaik. ada tim dewan jabatan yang akan melakukan itu. Tetap kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak khususnya petahana. sebatas masukan," paparnya.
Sebagai konsekuensi penataan jabatan, nantinya, akan ada yang mengalami kenaikan jabatan, ada yang tetap pada posisinya saat ini dan bahkan ada juga yang jabatannya diturunkan jika dia dinilai tidak layak. Selain itu, dari 1.060 jabatan yang hilang itu termasuk beberapa yang pensiun.
"Pasti akan ada yang di-grounded, ada yang pensiun ada juga karena performance kurang sementara dia ditempatkan di posisi yang lain jadi jabatan fungsional. Sesuai PP 18 Tahun 2016. Secara nasional memang ada perampingan sekitar 10-15 persen," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya