Soal Temuan BPK, Wagub Pastikan Proses Pengadaan & Lelang di DKI Mengikuti Peraturan
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebesar Rp1.190.908.000 untuk pengadaan alat rapid test. Bentuk pemborosan yang dimaksud, Dinas Kesehatan melakukan pengadaan alat tes di dua perusahaan dengan merek yang sama.
Tak itu, BPK juga menemukan pemborosan untuk pengadaan respiratory N95 sebesar Rp5,85 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan saat ini pihaknya menunggu hasil atau proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan alat rapid test dan respirator N95.
"Jadi, terkait kelebihan bayar masker kita sudah di BPK prosesnya, dari BPK kita nanti tunggu hasilnya. Jadi, tentu tugas BPK secara rutin melakukan pemeriksaan," kata Riza kepada wartawan, Sabtu (7/8).
Riza menambahkan, meski ada temuan BPK, Pemprov DKI telah mengikuti aturan yang ada terkait program pengadaan. Sejak proses awal dan akhir.
"Semua proses pengadaan dan lelang yang ada di Pemprov sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," jelasnya.
"Silakan dicek prosesnya sejak awal hingga akhir, dan pelaporannya semua sudah sesuai dengan proses," sambungnya.
Diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebesar Rp1.190.908.000 untuk pengadaan alat rapid test. Bentuk pemborosan yang dimaksud, Dinas Kesehatan melakukan pengadaan alat tes di dua perusahaan dengan merek yang sama.
"Terdapat 2 penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan namun dengan harga yang berbeda," demikian isi dari dokumen BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun 2020, yang dikutip pada Kamis (5/8).
Sementara untuk pengadaan respiratory N95, BPK menemukan adanya pemborosan sebesar Rp5,85 miliar.
Dalam dokumen BPK dicantumkan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti atas temuan tersebut. Ia mengaku kesulitan untuk bersikap teliti dan cermat atas pengadaan alat rapid test Covid-19 di kondisi darurat.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan, dengan penjelasan antara lain bahwa ketelitian dan kecermatan sulit dilakukan dalam kondisi saat proses pengadaan mengingat harga satuan yang sangat beragam," demikian penjelasan yang dikutip pada Kamis (5/8).
Kadinkes, dalam dokumen itu menjelaskan, sangat sulit mencermati masing-masing rincian harga dan stok yang ditawarkan oleh perusahaan. Sementara kondisi saat itu membutuhkan kecepatan demi menyelamatkan kesehatan warga.
Dengan kata lain, DKI berlomba atau beradu cepat dengan instansi pemerintah lain atau swasta dalam pembelian alat rapid test guna menopang upaya penanggulangan pandemi.
"PPK kurang cermat dalam verifikasi awal dokumen penawaran penyedia dalam keadaan darurat penanganan pandemi Covid yang mengutamakan keselamatan dan penanganan segera."
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya