Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal pembangunan rumah ibadah, Ahok sebut SKB 2 Menteri buat sulit

Soal pembangunan rumah ibadah, Ahok sebut SKB 2 Menteri buat sulit Ahok di Rusun Marunda. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut, permasalahan izin dari keberadaan dan fungsionalitas sebuah rumah ibadah, biasanya tidak ada masalah kalaupun ingin diajukan kepada Pemprov DKI untuk diurus perizinannya.

Namun dirinya menyebut, justru ketentuan di dalam SKB 2 Menteri yang mengharuskan izin melalui pengumpulan KTP dari 90 warga di sekitar rumah ibadah tersebut lah, yang kerap mempersulitnya hingga menimbulkan masalah.

"Kalau (pengurus rumah ibadah) lapor, seringkali bukan masalah di IMB-nya yang sulit. Tapi yang sering jadi masalah itu karena musti minta izin dari masyarakat sekelilingnya, yang terkadang beda agama, itu loh yang lucu. Pasti jadi masalah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).

Ahok menyebut, dengan beragamnya aliran kepercayaan dalam sebuah agama saja, seharusnya rasa toleransi dan tenggang rasa harus dikedepankan, di luar pemahaman masing-masing individu tentang kepercayaannya terhadap aliran tersebut. Dia menambahkan, yang terpenting dari itu semua adalah urusan di luar keyakinan tersebut, di mana peran negara dalam melindungi dan memberikan hak bagi warga negaranya untuk beribadah sesuai keyakinannya, itulah yang harus selalu diutamakan.

"Saya tidak membicarakan doktrin ya. Nabi-nabi aja ngomong kok, kalau di Islam ada 72 aliran, mau aliran mana yang bener? Nabi aja bilang pas di akhirat baru masalah itu di selesain kok. Orang Kristen juga alirannya banyak. Ya kan?" ujar Ahok.

"Zamannya Gus Dur, jamaah Saksi Yehova juga dikasih izin untuk ibadah. Saya percaya enggak Saksi Yehova? Ya enggak. Tapi itu kan persoalan lain gitu lho. Karena sebagai negara, yang terpenting adalah agar bagaimana semua orang itu bisa dijamin hak nya untuk beribadah," katanya menambahkan.

Namun, Ahok tetap menekankan, di samping perlunya rasa toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama, satu hal terkait stabilitas keamanan juga harus menjadi prioritas, yang harus dijunjung oleh semua pihak umat beragama.

"Tapi kalau kamu mengganggu orang lain, ada hukumnya. Terus kalau kamu diskriminasi, rasis, kan ada UU anti diskriminasi, kamu bisa dipidana. Tapi itu urusan yang kedua," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP