Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siswa perokok dan doyan berantem jangan harap dapat KJP

Siswa perokok dan doyan berantem jangan harap dapat KJP Kartu Jakarta Pintar. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,2 triliun untuk dana bantuan pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP). Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta penjelasan distribusinya.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar mengatakan, pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk duduk bersama. Tujuannya untuk membahas masalah dana KJP. Sehingga dana bantuan pendidikan ini dapat diterima warga yang membutuhkan.

"Seluruh pendistribusian KJP akan kami awasi ketat. Jangan sampai muncul kecurangan di tengah jalan," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/1).

Dia menambahkan, meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperketat pendistribusian KJP, termasuk dengan pemberian 21 syarat. Sebab dengan adanya syarat ini dapat membatasi warga yang berpenghasilan untuk tidak mendapatkan bantuan pendidikan dari dana hibah Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD. Dan ada kemungkinan siswa yang betul-betul tidak mampu justru tidak dapat dana KJP," tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi untuk penerima KJP. Tujuannya agar tidak ada lagi salah sasaran dalam pemberian bantuan yang menggunakan dana hibah ini.

"Kan nggak lama. Tetap harus ada proses verifikasi kan. Pak Gubernur minta kalau yang bermasalah, misalnya anak bandel, ngerokok, suka berantem itu tidak akan diberikan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1).

Dia menambahkan, sudah ada 39.850 siswa yang mendaftar untuk mendapatkan KJP pada tahun ini. Namun ada perbedaan dari tahun sebelumnya, sebab siswa di sekolah swasta juga akan mendapatkan KJP. Dan mereka mendapatkan uang lebih besar dibandingkan siswa di sekolah negeri.

"Ada syarat yang harus dipenuhi seperti syarat administrasi dan ditambah tadikan syarat-syarat kepatutan. Kan siswa juga harus berperilaku yang baik dan orang tuanya harus tahu," jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta ini.

Arie mengungkapkan, rincian bantuan untuk keperluan sekolah siswa di sekolah swasta yaitu Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 210.000, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 220.000 hingga Rp 250.000 dan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 400.000 hingga Rp 450.000.

Sedangkan KJP untuk siswa yang berada di sekolah negeri tidak akan mengalami perubahan. Untuk SD sebesar Rp 180.000, SMP sebesar Rp 210.000 dan SMA serta SMK sebesar Rp 240.000.

"Penyaluran masih sama tiga bulan sekali. Namun mekanismenya masih sama lah. Hanya kami harus meningkatkan ketelitian untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran," kata Arie.

Pemprov DKI Jakarta setidaknya akan menerapkan 21 syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan KJP pada tahun ini. Adapun beberapa syarat tersebut adalah tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, toko besar serta membuat data palsu.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa

Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa

Pemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat

Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat

Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya