Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem ganjil genap mulai uji coba besok, ini aturan mainnya

Sistem ganjil genap mulai uji coba besok, ini aturan mainnya sistem ganjil genap. ©istimewa

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sistem lalu lintas ganjil genap di sejumlah kawasan ibu kota. Sistem ini resmi diuji coba mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Kebijakan ini hanya sementara sebelum sistem jalan berbayar atau Enterprise Resource Planning (ERP) diterapkan.

Informasi resmi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta menjelaskan, waktu pemberlakuan ganjil genap ini mulai Senin hingga Jumat. Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional.

Sistem ganjil genap dilihat dari nomor pelat kendaraan paling akhir, disesuaikan dengan tanggal saat berkendara. Contoh, pelat nomor B 1342 EBC, hanya boleh berkendara di tanggal genap. Sementara pelat nomor B 2431 EBC hanya boleh berkendara di tanggal ganjil.

Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua periode. Pagi dimulai Pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, sementara sore dimulai Pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Rute ganjil genap yang diberlakukan sebagai berikut:

1. Bundaran Patung Kuda

2. Bank Indonesia

3. Sarinah

4. Bunderan HI

5. Imam Bonjol

6. Bunderan Senayan

7. CSW (Blok M)

8. Simpang Kuningan (kaki Gatot Soebroto arah Slipi)

9. Simpang Kuningan (Kaki Mampang arah Menteng)

Kendaraan yang bebas aturan ganjil genap:

1. Presiden

2. Wakil Presiden

3. Pejabat Tinggi Negara

4. Pemadam Kebakaran

5. Ambulance

6. Kendaraan dinas berpelat dinas

7. Angkutan umum pelat kuning

8. Sepeda motor

9. Angkutan barang (dengan dispensasi)

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Parhalaan, Sistem Penanggalan Milik Suku Batak yang Jarang Diketahui
Parhalaan, Sistem Penanggalan Milik Suku Batak yang Jarang Diketahui

Suku Batak tidak hanya memilik kalender kuno yang digunakan oleh leluhur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Ingatkan Timses Tidak Otomatis Dapat Jabatan
Ganjar Ingatkan Timses Tidak Otomatis Dapat Jabatan

Relawan bekerja dengan tulus ikhlas tanpa menginginkan embel-embel jabatan.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Gerbang Tol Halim Akibat Sopir Truk Ugal-Ugalan
Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Gerbang Tol Halim Akibat Sopir Truk Ugal-Ugalan

Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel ugal-ugalan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa

Mulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Saya Setuju Sama Bu Susi, Nyolong, Tenggelamkan!
Ganjar: Saya Setuju Sama Bu Susi, Nyolong, Tenggelamkan!

Ganjar menilai, langkah tegas dalam menjaga sumber daya kelautan mesti

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Sirekap Dianggap Gagal: Kita Butuh Pengakuan KPU untuk Minta Maaf
Ganjar soal Sirekap Dianggap Gagal: Kita Butuh Pengakuan KPU untuk Minta Maaf

Ganjar Pranowo menilai sistem SIREKAP besutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal.

Baca Selengkapnya