Sidang praperadilan, pengacara sebut penahanan Jessica tidak sah
Merdeka.com - Sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) hari ini digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit ini, pihak Jessica memohon kepada hakim tunggal I Wayan Merta dan membacakan 3 amar permintaan permohonan.
"Maka sudilah hakim tunggal I Wayan Merta agar memutuskan 3 amar putusan sebagai berikut, pertama, menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini," ujar Pengacara Jessica Hidayat Bostam di ruang sidang PN Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Selain itu, Hidayat menilai penahanan Jessica tidak sah. Lantaran, tidak disertai perbuatan konkret. "Kemudian meminta agar tersangka Jessica dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," bebernya.
"Apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya.
Dalam persidangan, Hidayat Bostam membacakan 21 poin untuk permohonan yang diajukan pihaknya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya