Sidang pembunuhan Deudeuh, giliran JPU hadirkan saksi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi, dengan tersangka Muhammad Prio Santoso (24) pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yakni kerabat Deudeuh atau pemilik indekos boarding house Tebet. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim ketua Nelson Sianturi.
"Iya benar nanti sidang pukul 13.00 Wib, agenda saksi dari JPU," kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi pada sidang lanjutan, Senin (28/9). Pihaknya berupaya membuktikan terdakwa Prio telah bersalah membunuh Deudeuh.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan terdiri dari keluarga korban, terdiri dari kedua kakak korban atau pemilik kosan," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan yang dibacakan pekan lalu menyebut terdakwa Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP," kata dia.
"Dari pasal-pasal yang kami sertakan tadi, dengan demikian ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup," imbuh dia.
Deudeuh yang bekerja sebagai PSK dibunuh Prio yang merupakan pelanggannya karena kesal dibilang bau badan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya