Setop pembahasan Raperda Reklamasi, DPRD siap dituntut pengembang
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta sepakat menghentikan pembahasan dua raperda tentang reklamasi. Dua raperda tersebut terkait Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, tidak masalah jika pengembang ataupun pengusaha pemilik pulau ingin menuntut legislatif terkait penghentian.
"Silakan saja (tuntut)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/4).
Ditambahkannya, DPRD DKI tak menyangka pembahasan yang dilakukan legislatif malah membuat rekan mereka M Sanusi ditangkap KPK.
"Kami kan tujuan bagus, tapi kenyataannya yang ada seperti itu," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai rencana DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Raperda yang dimaksud adalah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Basuki atau akrab disapa Ahok meyakini, pembahasan akan tetap berlangsung. Pasalnya, pengembang atau pengusaha pemegang izin atas reklamasi di Pantai Utara Jakarta akan mengejar mereka untuk dapat segera diselesaikan.
"Makanya pengusaha akan kejar mereka (DPRD) dong! Marahin mereka. Siapa sekarang yang lebih punya kepentingan," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya, pengerjaan reklamasi tidak akan berhenti. Mengingat adanya landasan hukum, Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menunda pembahasan dua Raperda tersebut pada 2019.
"Itu karena mereka (DPRD) ngancam enggak mau bahas. Kalau enggak bahas biarin aja, emang gue pikirin. Orang perda ada kok. Paling sial juga pengusaha enggak ada IMB, enggak bisa bangun. Toh nguruk pulau juga butuh tiga tahun," jelas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok menilai, keputusan yang diambil DPRD akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta. Sebab nilai jual objek pajak (NJOP) akan terus naik hingga akhirnya Perda tersebut dapat disahkan.
"Kami hitung-hitung, makin lama kamu (DPRD) bikin aku tenang aja. Kan 15 persen kali NJOP. NJOP 5 tahun ke depan naik enggak? Naik," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya