Setiap jumat, tak ada lagi PNS DKI bawa mobil ke kantor
Merdeka.com - Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim berhasil menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013. Instruksi tersebut mengenai pelarangan penggunaan kendaraan pribadi di hari Jumat pada minggu pertama setiap bulannya.
Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Zainal mengatakan, walaupun tidak melakukan inspeksi mendadak. Menurut pandangannya tidak ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melanggar Ingub tersebut. Sebab beberapa lokasi parkir yang biasa dijadikan tempat persembunyian kendaraan pribadi sepi.
"Kami mendapat juga laporan dan pantauan hari ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, juga sudah mengecek ke beberapa titik parkir di sekitar kantor," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/4).
Ia menambahkan, dalam empat bulan penerapan Ingub ini, pihaknya sudah mendapat laporan dari beberapa wilayah terkait adanya pelanggaran oknum PNS. Tetapi jumlahnya tidak pernah bertambah, melainkan berkurang.
"Dalam laporan itu memang masih ada pelanggaran, namun semakin lama semakin menurun," terang Zainal.
Adapun Zainal mengaku tidak hafal berapa jumlah penurunan pelanggaran itu. "Yang pasti cukup signifikanlah," ujarnya.
Ke depannya, kata Zainal, pihaknya akan menginstruksikan kepala satuan kerja perangkat daerah di setiap wilayah administrasi Jakarta untuk selalu mengawasi anak buahnya. Hal ini bertujuan sebagai sinergi antara Inspektorat dan SKPD dalam menerapkan Instruksi Gubernur 150 tahun 2013 ini.
"Karena ini tidak hanya tugas inspektorat saja kan, tapi semuanya termasuk kepala SKPD, supaya ada pengawasan yang lebih konkrit," ujarnya. "Dan bisa menampung aspirasi dalam pelaksanaan Instruksi Gubernur ini."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaTerungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaCatat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi
Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca Selengkapnya