Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setiap jumat, tak ada lagi PNS DKI bawa mobil ke kantor

Setiap jumat, tak ada lagi PNS DKI bawa mobil ke kantor pns naik sepeda ke balai kota. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim berhasil menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013. Instruksi tersebut mengenai pelarangan penggunaan kendaraan pribadi di hari Jumat pada minggu pertama setiap bulannya.

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Zainal mengatakan, walaupun tidak melakukan inspeksi mendadak. Menurut pandangannya tidak ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melanggar Ingub tersebut. Sebab beberapa lokasi parkir yang biasa dijadikan tempat persembunyian kendaraan pribadi sepi.

"Kami mendapat juga laporan dan pantauan hari ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, juga sudah mengecek ke beberapa titik parkir di sekitar kantor," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/4).

Ia menambahkan, dalam empat bulan penerapan Ingub ini, pihaknya sudah mendapat laporan dari beberapa wilayah terkait adanya pelanggaran oknum PNS. Tetapi jumlahnya tidak pernah bertambah, melainkan berkurang.

"Dalam laporan itu memang masih ada pelanggaran, namun semakin lama semakin menurun," terang Zainal.

Adapun Zainal mengaku tidak hafal berapa jumlah penurunan pelanggaran itu. "Yang pasti cukup signifikanlah," ujarnya.

Ke depannya, kata Zainal, pihaknya akan menginstruksikan kepala satuan kerja perangkat daerah di setiap wilayah administrasi Jakarta untuk selalu mengawasi anak buahnya. Hal ini bertujuan sebagai sinergi antara Inspektorat dan SKPD dalam menerapkan Instruksi Gubernur 150 tahun 2013 ini.

"Karena ini tidak hanya tugas inspektorat saja kan, tapi semuanya termasuk kepala SKPD, supaya ada pengawasan yang lebih konkrit," ujarnya. "Dan bisa menampung aspirasi dalam pelaksanaan Instruksi Gubernur ini." (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP