Setelah 17 Januari, motor juga dilarang lewat Jalan Sudirman
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan perluasan pelarangan sepeda motor melalui jalan protokol. Kini motor dilarang untuk melintasi Jalan Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memutuskan untuk memperluas pelarangan motor. Penerapan dilakukan setelah evaluasi dilakukan.
"Barusan tadi dia (Ahok) bilang sampai Jalan Sudirman. Kan habis evaluasi ini dulu tahapannya kan begitu. Jadi perluasannya yang pasca 17 lah. Jalurnya Sudirman sampai Ratu Plaza," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1).
Dia menegaskan, penerapan aturan ini tidak perlu melalui tahap uji coba. Sebab pelarangan motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dianggap cukup sebagai publikasi. Sehingga jika ada motor yang melanggar aturan ini akan langsung dikenakan sanksi.
"Kalau yang ruas ini, pasca 17 Januari ada melanggar kenakan sanksi. Uji coba ini saja kita toleran. Setelah ini mainkan polantas kan punya tilang. Kajiannya sudah melekat dengan koridor ini tinggal extend saja. Paling syaratnya ada jalan alternatif," ungkap Benjamin.
Untuk lahan parkir motor, Pemprov DKI Jakarta masih sedang menyiapkan. Rencananya sepanjang Jalan Sudirman akan tersedia beberapa spot parkir. Namun mengenai keberadaannya masih belum jelas. "Nanti gedung-gedung mana, kami inventarisasi dulu. Kan data di UPT parkir," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya